BREAKING NEWS

 


Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Ekonom Desak Presiden RI Tertibkan Obat Kesehatan dan Kecantikan Ilegal

 



Jakarta | Ungkapnews.com – Maraknya kasus peredaran obat kesehatan dan kecantikan di seluruh apotik dan toko obat yang dilarang oleh pemerintah. Selain itu, peredaran tersebut bisa mengancam keselamatan para penggunanya.


Oleh karena itu, Prof. dr KH Sutan Nasomal, S.H, M.H meminta Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan para Menteri untuk melakukan sidak atau melakukan penyelidikan di seluruh apotik obat kesehatan dan kecantikan.


“Ini sangat mendesak untuk ditertibkan oleh pemerintah yang berwenang baik Menteri, Walikota, Bupati beserta aparat berwenang kepolisian agar tidak jatuh korban jiwa dan cacat permanen bagi penggunanya,” jelas Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonomi menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak dan onlen dimarkas pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta via telpon WhatsApp, Rabu (15/10/2025).


Sutan Nasomal meminta permasalahan kasus peredaran obat dan alat obat kecantikan diresmikan, menurutnya Presiden RI tinggal perintah untuk menugaskan para Menteri bersama Kapolri menertibkan apotik.


“Toko obat di setiap daerah baik. Kota ataupun Kabupaten se-Indonesia yang selama ini tidak pernah terjadi razia penertiban obat obat terlarang diseluruh apotik dan toko obat agar diperketat razianya dilakukan Kadinkes bersama Bupati Walikota Kapolres Dandim Detesemen polisi militer di setiap daerahnya,” tegasnya.


Dari peneluran team wartawan bahwasanya, toko kosmetik terpantau kamera awak media yang berlokasi di Jalan Krendang Tengah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta barat. 


Diduga kuat toko obat di samping Masjid menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi. Aktivitas ilegal ini membuat warga sekitar resah, terutama karena letaknya yang sangat dekat dengan tempat ibadah.


“Obat keras daftar jenis golongan G tersebut seperti Tramadol dan eximer seharus nya di jual di apotik resmi yang sudah mengantongi izin resmi dan seharusnya siapa pun yang ingin membeli obat keras daftar jenis golongan G tersebut harus dalam pengawasan medis. Kegiatan Ini sangat mengganggu tempat ibadah jadi seolah tidak dihormati karena di sebelahnya ada aktivitas yang melanggar hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.


Warga berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas toko tersebut, mengingat dampak negatif peredaran obat keras tanpa izin dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat. 


Pantauan awak media di lokasi, toko tersebut terlihat seperti tempat penjualan kosmetik pada umumnya. Namun, berdasarkan informasi warga dan temuan di lapangan, toko ini juga menjual obat keras jenis golongan G yang seharusnya hanya bisa didapat dengan resep dokter.


“Toko ini memang berkamuflase aja sebagai toko kosmetik namun kebanyakan remaja yang membeli di toko tersebut hanya membeli obat obat seperti Tramadol, diduga toko tersebut nama pemilik berinisial ARM,” ujar warga setempat yang tidak disebutkan namanya dimedia ini 


Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum Dan dapat di jerat sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1).


“Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.” pasal Pasal 196 “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1) “Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau memberikan obat keras tanpa resep dokter.


Disisi lain warga sekitar merasa khawatir, peredaran obat keras tanpa resep dokter tersebut dapat membahayakan generasi muda dan mengganggu ketertiban lingkungan. 


“Kami berharap harus ada pengawasan rutin dari aparat dan instansi terkait agar praktik penjualan obat ilegal tidak kembali terjadi di wilayahnya,” katanya.


Warga juga minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas toko tersebut, mengingat dampak negatif peredaran obat keras tanpa izin dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat dan meminta kepada pihak kepolisian dan instansi terkait. (@red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image