Pencurian Kabel Premier PT Telkom Secara Ilegal Makin Marak di Kota Surabaya
Surabaya | Ungkapnews.com – Dugaan adanya pencurian kabel Primer milik PT. Telkom Indonesia yang dilakukan oleh beberapa orang dengan modus proyek penarikan kabel di beberapa titik di Kota Surabaya.
Kali ini, penarikan kabel ilegal itu terjadi pada hari Minggu dinihari (28/09) yang berlokasi di Jalan Raya Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Dari pantauan di lokasi pengerjaan penarikan kabel Primer tersebut di beberapa titik, media ini tidak menemukan penanggung jawab pekerjaan dan pengawasan lapangan dari pihak Telkom juga tidak ada.
Saat disingung terkait siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek penarikan kabel milik PT Telkom. Para pekerja enggan menjawab siapa yang bertanggung jawab selain itu tidak dapat menunjukan Surat Perintah Kerja (SPK).
Modus yang digunakan meraka (para pekerja proyek) dengan cara, masuk kedalam Holding atau membongkar paksa aspal atau jalan kampung, kemudian seseorang masuk guna memastikan kabel incarannya ada lalu kabel dililitkan dengan rantai kemudian ditarik mengunakan truk.
“Saat itu terlihat jelas ada truk dengan dipandu oleh beberapa orang dilokasi menarik kabel dengan paksa di keluarkan dari lubang, berbarengan pada seseorang yang memotong kabel dengan panjang kisaran satu meteran dengan mengunakan kapak untuk memotong lalu ada seorang yang bertugas hanya mengambil kabel yang terpotong, lalu di lempar ke dalam truk, itu berjalan beriringan seperti sudah terorganisir dan berpengalaman,” kata saksi mata saat penarikan kabel yang tak mau dionlienkan.
Di lapangan sempat terjadi ketegangan antara beberapa media dan LSM saat mendatangi para pekerja yang sedang melakukan penarikan kabel premier PT Telkom.
Karena terjadi ketegangan di TKP, para pekerja sempat menghentikan pekerjaannya menarik kabel tersebut. Bahkan, ada salah satu orang menawarkan untuk koordinasi kepada rekan-rekan media dan LSM untuk dikondisikan agar tidak ramai.
“Ayo mas, ditata yang bagus biar sama enak,“ ujarnya.
Padahal, sudah jelas bahwa pencurian kabel Telkom dapat dijerat hukum dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, terutama Pasal 55 yang melarang perusakan, penggangguan, atau pencurian sarana telekomunikasi, serta dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 362 tentang pencurian atau Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Dasar Hukum yang Berlaku
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 55: Melarang setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau melakukan pencurian sarana telekomunikasi.
Ancaman Sanksi: Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 600 juta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 362 (Pencurian): Jika barang yang dicuri adalah milik orang lain, pencuri dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 363 (Pencurian dengan Pemberatan): Pencurian yang dilakukan bersama-sama, atau pada malam hari, dapat diancam pidana penjara hingga tujuh tahun.
Media ini akan terus akan koordinasi dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait baik dari kepolisian maupun PT Telkom. (Fetdy).