Diduga Ngejar Target BRI Loloskan Agunan Bermasalah disampang, tanpa izin penghuni Sertifikat Warisan Dijadikan Jaminan .
0 menit baca
Sampang, Ungkapnews.com – Pembahasan mengenai dugaan persoalan agunan dengan status sertifikat tanah keluarga kembali mencuat di Dusun Raba Jateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya proses pinjaman bank menggunakan sertifikat warisan yang disebut belum diketahui dan belum mendapatkan persetujuan seluruh pihak keluarga yang menempati lahan tersebut.
Berdasarkan keterangan warga dan pihak keluarga, seorang perempuan inisial (F) diduga mengajukan pinjaman ke Bank BRI Cabang Sampang menggunakan sertifikat atas nama almarhum ayahnya, Misnari, dengan nilai pinjaman sekitar Rp100 juta. Narasumber yang menghuni lahan tersebut, Nurul Qomariyah, mengaku tidak mengetahui dan tidak memberikan izin, meskipun rumahnya berdiri dan ditempati di atas tanah yang menjadi objek agunan.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa sertifikat tanah tersebut merupakan lahan tempat berdirinya dua rumah permanen, masing-masing milik Misnari dan Nurul Qomariyah. Sementara itu, (F) disebut telah memperoleh bagian tanah waris di lokasi lain, namun sertifikat lahan yang ditempati kakaknya tetap dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit.
Proses pencairan pinjaman sekitar Rp100 juta disebut berlangsung pada awal November 2025.
Narasumber mengaku keberatan karena tidak pernah dimintai persetujuan atau tanda tangan sebagai pihak yang menghuni lahan tersebut.
“Kami tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dimintai tanda tangan, tapi tahu-tahu sertifikat tanah tempat kami tinggal sudah dijaminkan ke bank dan uangnya cair. Ini jelas merugikan kami,” ujar Nurul Qomariyah, Rabu (12/11/2025).
Nurul juga mempertanyakan tahapan pemeriksaan berkas dan survei lapangan oleh pihak bank, karena secara fisik lokasi agunan disebut dihuni ahli waris lain.
“Kalau BRI benar-benar survei, pasti tahu rumah kami berdiri di situ, harusnya tidak bisa lolos. Ini bukan hanya persoalan keluarga, tapi juga soal kehati-hatian bank,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, perwakilan pihak Bank BRI Cabang Sampang membenarkan bahwa pinjaman tersebut menggunakan sertifikat atas nama Misnari dan menyampaikan bahwa persetujuan cukup diberikan oleh pemilik nama pada dokumen sertifikat.
“Karena pemilik atau atas nama sertifikat masih Misnari, jadi yang menyetujui cukup Misnari, Pak,” ujar salah satu pihak Bank BRI Cabang Sampang. “Saya juga sudah komunikasi dengan Pak Bambang dari Koramil barusan,” tambahnya.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab keberatan dari pihak keluarga yang menghuni lahan tersebut, sebab secara faktual terdapat bangunan permanen dan keluarga yang tinggal di atas tanah dimaksud.
Sejumlah pihak juga menyoroti aspek hukumnya. Pengamat pertanahan yang dimintai pendapat mengatakan bahwa lembaga keuangan tetap berkewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memeriksa kondisi fisik tanah yang dijaminkan.
“Bank wajib survei lapangan, memeriksa siapa yang menguasai tanah, bukan sekadar melihat nama di sertifikat. Kalau sudah ada rumah dan penghuni tetap, itu harus dipastikan status hukumnya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga menyatakan tengah menempuh langkah penyelesaian melalui jalur hukum, termasuk berencana melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum untuk memastikan kejelasan status tanah dan proses pengajuan kredit tersebut.






