BREAKING NEWS

 


Pengelolaan Parkir Srimangunan Masih Berlaku, Diskopindag Rujuk MOU Resmi

 


SAMPANG Polemik terkait klaim penarikan iuran di area parkir Pasar Srimangunan mendapat penjelasan resmi dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang. Diskopindag menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan serta penarikan iuran di kawasan parkir sisi timur pasar berada pada pengelola parkir sebagai pihak ketiga, sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang masih berlaku hingga tahun 2026, Rabu (12/2/2026).


Kepala Bidang Pasar Diskopindag Sampang, Subairi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa area yang saat ini ditempati sejumlah pedagang secara administratif dan teknis masih termasuk dalam zona parkir. Penetapan tersebut, menurutnya, dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama antara Diskopindag dan Dinas Perhubungan (Dishub).


“Area yang ditempati pedagang itu masih masuk kawasan parkir. Dulu saya bersama petugas Dishub melakukan sekat dan pengukuran langsung di lokasi. Jadi saya mengetahui batasnya, mulai dari pintu masuk timur, pelataran depan, hingga memanjang dari utara ke selatan masih termasuk area parkir,” ujar Subairi, Rabu (11/02).


Penjelasan ini disampaikan untuk merespons pertanyaan sebagian pedagang terkait pihak yang memiliki kewenangan dalam penarikan iuran di area tersebut. Isu tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah muncul dalam sejumlah pemberitaan media, sehingga menimbulkan persepsi adanya perbedaan kewenangan.


Subairi menambahkan, pengelolaan parkir Pasar Srimangunan telah diatur secara resmi melalui MoU antara Diskopindag dan Dishub sejak beberapa tahun lalu. Selama kesepakatan tersebut masih berlaku dan belum mengalami perubahan, pengelola parkir tetap memiliki dasar hukum untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang ada.


“Secara regulasi, tidak ada perubahan status lahan hingga tahun 2026. Oleh karena itu, pengelolaan parkir masih berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,” jelasnya.


Terkait polemik yang sempat berkembang, Subairi menyebut hal tersebut lebih disebabkan oleh kesalahpahaman internal. Hal ini berkaitan dengan pernyataan salah satu pegawai Diskopindag yang bertugas di Pasar Srimangunan, yakni Wofur, yang sebelumnya dikutip dalam pemberitaan media.


Wofur menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci keberadaan MoU pengelolaan parkir karena baru bertugas di Pasar Srimangunan. Ia juga menyampaikan bahwa tidak merasa memberikan pernyataan resmi sebagaimana yang dimuat dalam salah satu media daring.


“Saya memang belum mengetahui bahwa area itu masih termasuk kawasan parkir karena baru pindah tugas. Saya juga tidak merasa memberikan pernyataan seperti yang diberitakan. Saat itu hanya menjawab panggilan dari nomor yang tidak saya kenal dan menyampaikan jawaban secara singkat,” ujarnya.


Dengan adanya penjelasan dan klarifikasi tersebut, Diskopindag berharap tidak terjadi lagi kesalahpahaman di tengah pedagang maupun masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengelolaan parkir tetap dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antarinstansi yang sah dan terdokumentasi.


Penegasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta menjaga kondusivitas pengelolaan Pasar Srimangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Fit)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image