PPRI Kawal Laporan Dugaan Penyimpangan ADD Pekon Rejosari ke Kejaksaan
Pimpinan Forum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent (PPRI): Kejaksaan Negeri Tanggamus Diharapkan Transparan dalam Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Rejosari, Kecamatan Ulubelu
Berkas pelaporan terkait dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Rejosari, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, terus berproses dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Pelaporan tersebut berawal dari keterangan sejumlah masyarakat yang menjadi narasumber serta hasil investigasi awak media di lapangan, yang kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi penggunaan dana desa di Pekon Rejosari yang dikelola oleh kepala pekon berinisial SHY.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua DPW PPRI Lampung, Incol Mudi Hartono, melayangkan surat laporan resmi Nomor: 01/DPW-PPRI/LP/2025 kepada Aparat Penegak Hukum (APH), perihal dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di Pekon Rejosari.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa untuk periode tahun anggaran 2021 hingga 2024, yang menurut pelapor perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Adapun dugaan yang dilaporkan antara lain berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa, khususnya pada pelaksanaan sejumlah kegiatan fisik di wilayah pekon, yang dinilai perlu diuji kebenarannya melalui mekanisme hukum.
PPRI menilai, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“PPRI akan terus mengawal pelaporan ini guna mengungkap dugaan praktik penyimpangan anggaran dana desa yang diduga dilakukan oleh SHY, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” imbuh Incol Mudi Hartono.
Lebih lanjut, Ketua PPRI menyampaikan harapannya agar Kejaksaan Negeri Tanggamus dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, tanpa adanya tebang pilih.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakannya harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Suprianto PPRI






