BREAKING NEWS

 


Polemik Uang Raport Rp70 Ribu di SDN Bancaran 2, Disdik Akui Tak Dianggarkan di BOS Namun Dinilai “Dibenarkan”



Bangkalan | Ungkapnews.com – Polemik penarikan uang raport sebesar Rp70 ribu per siswa di SDN Bancaran 2, Kecamatan Bangkalan, semakin menguatkan dugaan lemahnya komitmen terhadap prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri. 


Meski menuai protes wali murid dan menjadi sorotan publik, praktik tersebut justru dinilai masih “sah-sah saja” selama disebut sebagai hasil kesepakatan.


Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, secara terbuka mengakui bahwa pengadaan sampul raport tidak dianggarkan dalam Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kondisi inilah yang kemudian melatarbelakangi inisiatif penarikan dana kepada wali murid.


“Untuk uang raport itu, memang dari dana BOS tidak ada anggarannya. Akhirnya mungkin ada inisiasi dari pihak sekolah dan wali murid untuk membeli sampul raport supaya kelihatan bagus,” ujar Yusri. Sabtu (10/1/2026).


Namun pernyataan tersebut justru memantik kritik. Pasalnya, dalih kerapian dan estetika dinilai tidak dapat dijadikan alasan pembenaran untuk membebani wali murid di sekolah negeri, terlebih di tengah kuatnya narasi pendidikan gratis yang digaungkan pemerintah.


Yusri mengakui adanya irisan masalah antara keinginan sekolah dan aturan penggunaan anggaran. 


“Di satu sisi supaya raport kelihatan rapi, tapi di sisi lain kalau dianggarkan dari dana BOS itu tidak boleh,” katanya.


Ironisnya, di tengah pengakuan tersebut, Disdik Bangkalan masih membuka ruang pembenaran atas praktik penarikan uang, selama disebut sebagai kesepakatan bersama.


“Sebetulnya sah-sah saja, mas, selama itu atas dasar kesepakatan semua wali murid, dengan catatan tidak ada unsur pemaksaan,” tegas Yusri.


Pernyataan ini dinilai problematik. Sebab, dalam praktik di lapangan, posisi wali murid kerap tidak seimbang dengan pihak sekolah. Kesepakatan sering kali bersifat formalitas, sementara tekanan sosial dan kekhawatiran terhadap nasib anak di sekolah sulit dihindari.


Fakta bahwa kebijakan tersebut baru dikoreksi setelah menjadi sorotan publik semakin menegaskan lemahnya fungsi pengawasan internal. Jika tidak mencuat ke ruang publik, penarikan uang tersebut diduga akan terus berlangsung tanpa evaluasi.


Kasus ini menjadi peringatan serius bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan agar tidak sekadar berlindung di balik istilah “kesepakatan”, melainkan benar-benar memastikan tidak ada celah pungutan terselubung di sekolah negeri. Tanpa ketegasan, prinsip pendidikan gratis berisiko hanya menjadi slogan, sementara beban tetap ditanggung wali murid. (Arif).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image