BREAKING NEWS

 


DUGAAN KRIMINALISASI PELAJAR DI POLSEK PANCORAN MAS DEPOK: JEJAK KEJANGGALAN PROSES HUKUM YANG MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN



Pancoran Mas, Depok —Dilansir Tabloidmantap.com  Kamis (11/12/2025)

Seorang pelajar berinisial E telah berada di ruang tahanan Polsek Pancoran Mas selama sekitar dua bulan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, keluarga, pihak sekolah, dan beredarnya surat tulisan tangan yang diduga berasal dari E, muncul sejumlah dugaan bahwa penanganan perkara ini tidak berjalan sebagaimana prosedur umum penanganan anak berhadapan dengan hukum.


Pihak keluarga dan beberapa warga menilai terdapat beberapa kejanggalan yang perlu diklarifikasi oleh aparat penegak hukum.



---


1. Penangkapan E, Sementara Dua Rekannya Diperiksa Sebagai Saksi


Kasus ini bermula ketika E diminta oleh dua rekannya untuk mengambil sebuah benda yang diduga sebagai senjata tajam. Sebelum benda tersebut dibawa, E diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke Polsek.


Menurut keterangan keluarga dan warga:


E langsung ditetapkan sebagai terduga pelaku dan ditahan.


Dua rekannya yang diduga memberi perintah justru hanya dimintai keterangan sebagai saksi.


Keduanya dipulangkan dengan alasan masih berstatus pelajar — sementara E sendiri juga pelajar.



Informasi bahwa kedua rekan tersebut berasal dari RT yang sama dengan pihak pelapor juga menimbulkan pertanyaan di kalangan warga.



---


2. Penahanan Dua Bulan dan Pertanyaan Mengenai Kepatuhan pada UU SPPA


Dalam perkara anak, penahanan merupakan langkah paling akhir berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Diversi merupakan kewajiban yang harus diupayakan.


Namun dalam kasus ini:


E telah ditahan selama dua bulan.


Menurut informasi yang disampaikan keluarga, Kejari Depok sempat mengembalikan berkas untuk meminta penjelasan mengenai dasar penahanan seorang pelajar dalam kasus ini.



Jika informasi tersebut benar, hal ini menunjukkan adanya perhatian dari pihak kejaksaan terkait prosedur yang diterapkan. Namun E tetap berada dalam tahanan hingga kini.



---


3. Laporan Dicabut, Namun Status Penahanan Tidak Berubah


Dalam mediasi yang difasilitasi pihak sekolah, warga dan Ketua RT selaku pelapor membuat pernyataan pencabutan laporan di atas materai. Dokumen tersebut telah ditandatangani dan diserahkan kepada pihak terkait.


Pada umumnya, pencabutan laporan dalam perkara anak dapat membuka ruang bagi penyelesaian seperti:


restorative justice,


penghentian penyidikan, atau


diversi.



Namun berdasarkan keterangan keluarga, pencabutan laporan tersebut belum berpengaruh terhadap status penahanan E hingga saat ini.



---


4. Surat Tulisan Tangan yang Diduga dari E: Dugaan Tekanan dan Permintaan Uang


Keluarga mengungkapkan bahwa mereka menerima sebuah surat tulisan tangan yang diduga ditulis oleh E dari dalam tahanan.


Isi surat tersebut antara lain menyebutkan:

“Mak/Yah, to the point atau ngomong langsung ke Pak Puji. Saya ada duit sekian, yang penting saya bisa pulang, karena itu yang mereka tunggu.”


Frasa “yang mereka tunggu” menimbulkan interpretasi beragam dari keluarga dan warga, sehingga memunculkan dugaan adanya tekanan atau harapan tertentu terkait persoalan biaya. Dugaan ini masih perlu diverifikasi dan belum mendapatkan penjelasan resmi dari kepolisian.


Keluarga yang berprofesi sebagai penggali makam dengan penghasilan terbatas mengaku khawatir adanya potensi penyalahgunaan situasi, bila dugaan tersebut benar.



---


5. Sejumlah Pertanyaan Publik yang Belum Dijawab


Hingga berita ini diturunkan, Polsek Pancoran Mas belum memberikan klarifikasi resmi. Adapun sejumlah pertanyaan yang disampaikan keluarga dan warga antara lain:


Apa dasar penahanan seorang pelajar selama dua bulan?


Mengapa dua rekan yang disebut memerintah E tidak diproses sebagai terduga pelaku?


Mengapa diversi belum dilakukan?


Mengapa pencabutan laporan belum diikuti perubahan status penahanan?


Apa penjelasan kepolisian mengenai isi surat tulisan tangan yang diduga berasal dari E?


Benarkah ada permintaan penjelasan dari Kejari Depok mengenai status anak dalam kasus ini?



Pertanyaan-pertanyaan ini muncul sebagai bentuk keinginan masyarakat terhadap transparansi dan kepastian prosedur hukum.



---


6. Redaksi Akan Terus Mengonfirmasi


Tim redaksi masih melakukan konfirmasi dan menunggu penjelasan dari:


Polsek Pancoran Mas,


Kejaksaan Negeri Depok,


Pihak sekolah,


Ketua RT 06 selaku pelapor,


Tokoh masyarakat setempat.



Dokumen berupa surat pencabutan laporan dan salinan surat tulisan tangan yang diduga ditulis E juga masih dalam proses verifikasi keaslian.


Kasus ini belum berakhir. Selama kejanggalan belum diperjelas dan selama status seorang anak dalam tahanan belum mendapatkan kepastian, redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus hingga informasi yang utuh dapat diperoleh publik.

Fjr / Tim / Redaksi



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image