“Diduga Dibiarkan Bertahun-tahun, Pabrik Rokok Ilegal di Pamekasan Jadi Bukti Gagalnya Sistem Pengawasan Negara”
Pamekasan||Ungkapnews.com– Indikasi Pembiaran Sistematik: Pabrik Rokok Ilegal Diduga Beroperasi Bebas, Negara Terlihat Tak Hadir Skandal peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini tak lagi bisa dibaca sebagai kelalaian biasa. Fakta-fakta lapangan yang terungkap justru mengarah pada indikasi pembiaran sistematik, sebuah kondisi berbahaya ketika praktik ilegal berlangsung lama, masif, dan terbuka, namun tak pernah tersentuh penindakan yang nyata, Kamis 25-12-2025.
Investigasi lapangan mengungkap dugaan kuat keberadaan pabrik rokok ilegal aktif di Desa Tampojung Pregih, Kecamatan Waru, Pamekasan. Pabrik tersebut diduga memproduksi rokok merek Flash jenis mild isi 20 batang dengan kemasan putih-biru. Hingga kini, tidak ada bukti legalitas yang dapat ditunjukkan kepada publik—baik izin industri, pendaftaran merek, maupun pita cukai resmi.
Yang patut digarisbawahi, aktivitas ini bukanlah praktik sembunyi-sembunyi. Produksi disebut berlangsung rutin, menggunakan mesin, melibatkan tenaga kerja terorganisir, serta distribusi yang relatif terbuka. Dalam logika penegakan hukum, mustahil aktivitas sebesar ini luput dari radar aparat jika sistem pengawasan berjalan normal.
Di titik inilah, dugaan pembiaran sistematik mulai menguat. Sebab, ketika sebuah aktivitas ilegal berjalan bertahun-tahun, diketahui masyarakat sekitar, terendus media, namun tetap tak tersentuh hukum, maka persoalannya bukan lagi soal ketidaktahuan, melainkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ironi kian telanjang ketika pemerintah daerah dan instansi terkait gencar menggaungkan slogan “Gempur Rokok Ilegal”. Kampanye, sosialisasi, dan baliho digaungkan ke ruang publik. Namun di lapangan, pabrik rokok tanpa identitas resmi justru beroperasi tanpa gangguan berarti. Antara slogan dan realitas, tampak jurang yang menganga.
Saat dikonfirmasi, Humas Bea Cukai Madura, Andaru, menyampaikan jawaban singkat:
“Belum ada di database, mas,” ujarnya melalui pesan singkat whatsapp (23/12).
Alih-alih meredam polemik, pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan kegagalan sistemik. Bagaimana mungkin sebuah pabrik rokok yang diduga beroperasi lama, menggunakan mesin dan tenaga kerja, tidak terdeteksi, tidak terdata, dan tidak tersentuh verifikasi?
Pernyataan “belum ada di database” menghadirkan dua kemungkinan yang sama-sama mengkhawatirkan. Pertama, pengawasan lapangan berjalan tidak efektif. Kedua, mekanisme deteksi dini terhadap industri hasil tembakau ilegal tidak berfungsi. Dalam dua skenario ini, publik dirugikan dan negara kehilangan wibawanya.
Lebih jauh, industri hasil tembakau yang sah wajib terdaftar dan berada di bawah pengawasan ketat Bea Cukai. Ketika sebuah pabrik tidak tercatat, namun tetap beroperasi, maka seharusnya muncul respons cepat berupa penelusuran dan tindakan awal. Ketiadaan langkah tersebut memperkuat kesan adanya pembiaran berlapis, dari hulu hingga hilir pengawasan.
Dampaknya bukan sekadar pelanggaran administratif. Setiap batang rokok ilegal yang beredar merupakan kejahatan fiskal, kebocoran penerimaan negara, serta bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik. Jika praktik ini dibiarkan, maka negara bukan hanya kehilangan pendapatan, tetapi juga otoritas moral dalam penegakan hukum.
Kondisi ini tak bisa lagi diperlakukan sebagai isu lokal. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, aparat penegak hukum pusat, serta lembaga pengawasan internal negara harus turun tangan langsung untuk membongkar dugaan pembiaran sistematik ini secara terbuka dan transparan.
Jika tidak, maka publik wajar menarik satu kesimpulan pahit:
yang sedang dipertontonkan bukan sekadar maraknya rokok ilegal, melainkan rapuhnya sistem pengawasan negara di hadapan kejahatan fiskal terorganisir.(Red)






