Media Kritik Sikap Kadis Koperasi Pamekasan, Tekankan Pentingnya Ruang Konfirmasi
Pamekasan ACHMAD SJAIFUDIN, ST., MT., selaku Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Pamekasan, saat dihubungi, memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki banyak tugas sehingga belum dapat menerima kedatangan wartawan.
RM selaku Korwil Madura Media Ungkap News.com menilai bahwa respons Kepala Dinas Koperasi tersebut terkesan kurang bersahabat terhadap awak media. Menurutnya, keberadaan media dalam menjalankan tugas jurnalistik telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. RM menyebut bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi, bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memiliki peran penting dalam mendorong transparansi kebijakan pemerintah sehingga tercipta mekanisme check and balance serta pelibatan publik.
RM juga mempertanyakan alasan Kepala Dinas Koperasi yang menurutnya terkesan menghindar. Ia menyampaikan pandangannya bahwa pejabat publik idealnya dapat terbuka kepada media. “Kami hanya berharap pejabat publik bisa memberikan ruang untuk klarifikasi agar tidak muncul persepsi negatif,” ujar RM.
Sementara itu, MN selaku Kabiro Media Ungkap News.com wilayah Pamekasan menyampaikan keprihatinannya atas respons tersebut. Ia menilai sikap itu dapat menimbulkan kesan kurang baik terhadap hubungan antara pemerintah daerah dan media. Menurut MN, hal semacam ini dikhawatirkan dapat berpengaruh terhadap pola komunikasi serta pemberitaan ke depan.
MN menambahkan bahwa pihaknya hanya ingin melakukan konfirmasi terkait informasi mengenai bantuan dana BPUM. Namun ia menilai Kepala Dinas Koperasi belum memberikan kesempatan untuk wawancara. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat diperlukan sebagai bagian dari prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik seperti mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai media. MN menilai, apabila ada pejabat publik yang enggan memberikan keterangan kepada pers, hal itu dapat menimbulkan kesan kurang memahami peran pers yang telah diatur dalam undang-undang.
Menurut RM dan MN, pemerintah seharusnya dapat memanfaatkan peran media sebagai sarana menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan dan program yang dijalankan. Keduanya menilai bahwa media merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun keterbukaan informasi publik.
“Justru kalau pejabat publik bisa memanfaatkan media sebagai corong informasi, itu akan lebih baik karena masyarakat bisa mengetahui secara jelas apa saja program dan kinerja pemerintah,” ujar keduanya.
RM MN






