Isu Dugaan Penarikan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kamal tidak Ada Payung Hukum. Ini Penjelasan Kabid SD DIsdik Bangkalan
Foto ilustrasi PPPK paruh waktu (istimewa).
Bangkalan | Ungkapnews.com – Polemik isu dugaan penarikan gaji guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Padahal, penarikan itu, belum ada payung hukum atau dasar hukum resmi, Senin (24/11/2025).
Hal ini terungkap, salah satu guru PPPK paruh waktu yang tidak mau namanya disebutkan menuturkan bahwa sebelum ada penarikan atau pengembalian gaji ini terjadi, Korwil mengadakan rapat dengan beberapa kepala sekolah di kecamatan setempat.
“Saya kaget ketika diminta mengembalikan gaji tiga bulan itu. Kami tidak pernah diberi penjelasan tertulis, hanya diberitahu lewat kepala sekolah,” ujarnya.
“Sebelum kami diminta mengembalikan gaji, para kepala sekolah katanya sudah dipanggil rapat oleh Korwil pada tanggal 18 November. Dari rapat itulah muncul kesepakatan kalau gaji tiga bulan harus dikembalikan,” imbuhnya.
Di waktu yang sama, Kepala SDN Banyuajuh 6, Moh Rahbini saat dikonfirmasi via chat WhatsApp terkait isu pengembalian gaji guru PPPK paruh waktu 3 bulan. Ia hanya mengatakan sesuai arahan dari kantor.
“Melaksanakan sesuai petunjuk kantor bapak...🙏,” jawabnya singkat.
Namun, kantor ini apakah Disdik atau sesuai petunjuk Korwil dan saat disinggung dasar hukum pengembalian gaji tersebut, Rahbini belum memberikan jawaban yang jelas.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Korwil Pendidikan Kecamatan Kamal tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp pribadi yang dikirimkan tidak mendapatkan respons, dan saat dihubungi melalui sambungan telepon, panggilan juga tidak diangkat.
Di sisi lain, Yusri, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Bangkalan, memberikan penjelasan terkait adanya dugaan penarikan gaji guru PPPK paruh waktu tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak dinas belum pernah mengeluarkan instruksi resmi mengenai pengembalian gaji tersebut.
“Gini mas, selama belum ada info resmi dari Dinas jangan dulu. Memang petunjuk dari pemeriksa arahnya ke sana, cuma sebelum LHP itu turun, jangan dulu,” ujar Yusri.
Menurutnya, Irjen Kemendikdasmen sebelumnya sempat turun ke Dinas Pendidikan dan menemukan adanya guru GTT yang sudah menerima sertifikasi namun masih digaji melalui dana BOS. Hal itu disebut menyalahi aturan karena menimbulkan double counting.
“Irjen sempat ke Disdik, menemukan gaji GTT yang sudah menerima sertifikasi tapi masih digaji melalui BOS. Itu tidak boleh mas. Jadi GTT-PTT yang sudah mendapatkan sertifikasi tidak berhak lagi gaji dari BOS,” jelasnya.
Yusri menambahkan, pihaknya belum melakukan sosialisasi turun ke sekolah-sekolah karena masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Irjen Kemendikdasmen.
“Sosialisasi kami memang belum, mas. Landasan kami melakukan sosialisasi menunggu LHP dari Irjen, dan sampai sekarang belum kami terima. Pokoknya sebelum ada informasi resmi dari kami, jangan dulu. Cuma apabila kepala sekolah punya inisiasi, monggo silakan, cuma ketimbang gaduh,” ujarnya.
Terkait isu pengembalian gaji, Yusri menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian baru dilakukan apabila guru yang menerima sertifikasi masih menerima gaji dari dana BOS di periode yang sama. Nominal pengembalian pun bergantung pada kapan sertifikasi itu turun.
“Pengembalian itu ketika sertifikasi itu turun, namun masih menerima gaji dari dana BOS. Jadi jumlah pengembalian tergantung kapan mereka menerima sertifikasi,” tambahnya.
Meski demikian, Yusri menegaskan sekali lagi bahwa pihaknya menghimbau agar tidak ada pengembalian gaji apa pun sebelum LHP resmi turun.
“Kami menghimbau jangan dulu ada pengembalian sebelum LHP dari Irjen Kemendikdasmen kami terima. Cuma mereka sudah menyampaikan ke kami kisi-kisi temuannya seperti apa,” tegasnya.
Hingga kini, persoalan dugaan pengembalian gaji PPPK paruh waktu di Kecamatan Kamal masih menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait dasar pengembalian serta pihak yang menginisiasi permintaan pengembalian tersebut. (Achmad).






