Diduga Kurang Transparan Kelola Dana BOS, DPW PPRI Lampung Laporkan Kepala Sekolah SMPN 2 Wonosobo ke Kejari Tanggamus
Lampung — Proses pelaporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di SMPN 2 Wonosobo terus berlanjut. Forum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) DPW Lampung secara resmi menyerahkan berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Kamis, 27 November 2025.
Berkas laporan dengan Nomor 004/DPW-PPRI/LP/2025 tersebut memuat informasi dugaan praktik ketidaksesuaian pengelolaan Dana BOS yang menurut pelapor dilakukan oleh Dra. Badariah, M.Pd.I, selaku Kepala SMPN 2 Wonosobo. Seluruh informasi yang disampaikan merupakan hasil investigasi internal awak media serta keterangan narasumber yang diwawancarai.
Pelaporan ini dilatarbelakangi oleh hasil penelusuran mengenai mekanisme pengelolaan dan penyaluran Dana BOS di sekolah tersebut.
Seorang guru berinisial M, yang menjabat sebagai Humas, menyampaikan kepada awak media bahwa ia dan sejumlah guru lainnya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah perencanaan penggunaan Dana BOS.
Namun, dalam kesempatan berbeda, Kepala Sekolah memberikan keterangan bahwa musyawarah dengan dewan guru telah dilakukan dalam proses penyusunan anggaran. Perbedaan pernyataan inilah yang kemudian menjadi perhatian PPRI untuk memastikan adanya kejelasan penggunaan anggaran.
Beberapa item anggaran yang menjadi sorotan berdasarkan data yang diperoleh pelapor antara lain:
Anggaran Perawatan Sarpras TA 2020–2025: Rp519.652.000
Anggaran Langganan Daya dan Jasa TA 2020–2024: Rp258.166.000
Anggaran Ekstrakurikuler TA 2020–2022: Rp46.000.000
Di sisi lain, kondisi fisik sekolah menurut peninjauan yang dilakukan pelapor dinilai belum mencerminkan perawatan maksimal. Cat bangunan tampak mengelupas dan beberapa bagian plafon terlihat rusak. Temuan lapangan ini menjadi bagian dari laporan yang diajukan PPRI, namun tetap menunggu pembuktian oleh pihak berwenang.
Salah satu narasumber guru yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pengelolaan Dana BOS dikendalikan langsung oleh kepala sekolah, termasuk anggaran pemeliharaan.
Terkait anggaran layanan daya dan jasa, narasumber juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian data, terutama pada biaya kerja sama media. Dalam keterangannya, kepala sekolah menyebut jumlah media partner cukup banyak, sementara dalam laporan hanya tercantum dua media. Hal ini menjadi salah satu poin yang ingin diklarifikasi lebih lanjut oleh PPRI melalui jalur hukum.
Ketua DPW PPRI Lampung, Incol Mudi Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal laporan ini hingga tuntas.
> “Kami berharap Aparat Penegak Hukum dapat menindaklanjuti laporan ini agar penggunaan Dana BOS dari tahun 2020 hingga 2025 dapat diperiksa secara menyeluruh,” ujar Incol.
Ia menambahkan bahwa seluruh informasi yang disampaikan PPRI bersumber dari hasil investigasi lapangan serta keterangan narasumber, dan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan APH untuk menilai, membuktikan, atau membantah dugaan tersebut.
PPRI menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan Dana BOS berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Supriyanto






