BREAKING NEWS

 

Rezim Sadap Ilegal di Polri Terbongkar, Negara Hukum Dipertaruhkan


Jakarta | Ungkapnews.com – Rezim penyadapan ilegal di tubuh Polri akhirnya diumumkan secara resmi. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.


Ketiganya adalah LSP (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso). Satu lagi, SU (Irjen Pol Slamet Uliandi) masih berstatus saksi. 


“Terhadap para tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” tegas Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).


Kasus ini membongkar praktik penyalahgunaan kekuasaan paling telanjang. Periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti Perkap No. 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Intercept Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa kaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.


Bahkan, jejak kejahatan diduga hendak dihapus. Pada Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadap dan penghapusan jejak log di sistem LIMS. 


Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.


“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ujar Asep.


Penyadapan yang semestinya berlandaskan prinsip HAM, legalitas, dan kerahasiaan untuk kepentingan pro justitia, justru dipelintir menjadi alat mata-mata kekuasaan.


Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 258 UU No.1/2023 KUHP tentang penyadapan transmisi elektronik (ancaman 10 tahun), Pasal 332 ayat (1)/(2) UU No.1/2023 tentang akses ilegal sistem elektronik (6 tahun), dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penghilangan informasi elektronik (8 tahun).


Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi. Ketika LIMS yang dibiayai negara untuk penegakan hukum dipakai untuk menyadap kepala negara dan publik, maka yang dipertaruhkan adalah eksistensi negara hukum itu sendiri.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image