BREAKING NEWS

 

Dugaan Perampasan Aset Berjubah Cessie di Sidoarjo: Bawas MA dan Komisi Yudisial Diminta Awasi Sidang PN Sidoarjo


Sidoarjo| Ungkapnews.com – Praktek dugaan perampasan aset (asset grabbing) bermodus pengalihan piutang (cessie) kembali memicu sorotan publik di Kabupaten Sidoarjo. Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 355/Pdt.G/2026/PN.Sda yang menyangkut sengketa kepemilikan 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3179 di Desa Sidokare kini resmi bergulir ke tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Sidoarjo usai mediasi para pihak dinyatakan gagal.

​Sengketa ini menyeret dugaan manipulasi syarat lelang, pembengkakan tagihan utang sepihak, hingga indikasi permainan modal finansial untuk meloloskan proses balik nama sertifikat agunan milik debitur.

​Penyimpangan Doktrin Cessie dan Penggelembungan Utang

​Secara regulasi, pengalihan piutang (cessie) diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mewajibkan adanya pemberitahuan resmi (betekening) atau persetujuan tertulis dari debitur. Ketentuan imperatif ini dirancang guna memastikan posisi hukum debitur tidak dirugikan. 

Pakar Hukum Perdata M. Yahya Harahap, S.H., dalam doktrin utamanya menegaskan bahwa pengalihan piutang tidak boleh memperburuk kedudukan hukum debitur (de rechtspositie van de debiteur mag niet verslechteren).

​Namun, dalam perkara yang menimpa debitur H. Syahruddin dan Miharyati Askandar, mekanisme cessie disinyalir disalahgunakan. Utang pokok debitur yang tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebesar kurang lebih Rp560 juta diduga digelembungkan oleh Kreditur Baru menjadi Rp1,6 miliar, dengan nilai tebusan dipatok sebesar Rp1,2 miliar. Angka tebusan tersebut disinyalir sengaja disesuaikan dengan Nilai Likuidasi properti (Rp1,1 miliar), bukan berdasarkan kalkulasi utang yang riil.

​Dugaan cacat hukum pada pelaksanaan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo menguat seiring beredarnya dokumen Surat Pengakuan Tertulis dari Tergugat I (Nurlinda Sari) tertanggal 6, 7, dan 18 Desember 2023. Dalam surat tersebut, Tergugat I mengungkap tiga poin krusial.

​Peminjaman Nama (Nominee): Tergugat I mengaku hanya dipinjam namanya dan berada di bawah tekanan (dwang) pihak pemodal.

​Surat Peringatan Fiktif: Tergugat I menyatakan tidak pernah membuat maupun menandatangani Surat Peringatan (SP 1, SP 2, dan SP 3) yang diserahkan ke KPKNL sebagai syarat permohonan lelang.

​Pelanggaran Tenggat Pemberitahuan Lelang: Debitur baru menerima pemberitahuan lelang pada 6 Januari 2023 untuk lelang yang dilaksanakan pada 11 Januari 2023. Prosedur ini disinyalir melanggar Pasal 54 PMK No. 213/PMK.06/2020 yang mewajibkan pemberitahuan minimal H-1 sebelum pengumuman surat kabar pertama (terbit sejak 28 Desember 2022).

​Kendati mengandalkan syarat administrasi yang diindikasikan bermasalah, lelang tetap berjalan dan dimenangkan oleh Anik Mufita (Tergugat IV) dengan nilai Rp1,15 miliar—jauh di bawah Nilai Pasar yang berada di kisaran Rp1,84 miliar. Di samping itu, saat sengketa perdata dan laporan kepolisian (LPM/723/VI/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO) masih berjalan, kepemilikan SHGB No. 3179 telah beralih nama kepada Tergugat IV.

​Persidangan turut mengungkap indikasi tipu muslihat (bedrog) sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata. Hal ini merujuk pada tindakan M. Choiril (suami dari pemenang lelang) yang sempat mendatangi debitur dengan berpura-pura menjadi calon pembeli untuk mengamankan aset. Hubungan afiliasi para tergugat kian terlihat lantaran Tergugat I hingga Tergugat IV diwakili oleh tim kuasa hukum yang sama di persidangan.

​Melalui fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum debitur menilai status "Pembeli Beriktikad Baik" yang merujuk pada SEMA No. 4 Tahun 2016 gugur demi hukum, mengingat SEMA hanya memberikan perlindungan pada lelang yang dilaksanakan sesuai prosedur legal. Merujuk pada asas Fraus Omnia Corrumpit (kecurangan membatalkan segala tindakan hukum), proses balik nama sertifikat dinilai batal demi hukum.

​Guna mengantisipasi potensi intervensi non-hukum dalam pemeriksaan perkara di PN Sidoarjo, tim kuasa hukum dari ARN Law Firm & Partners resmi menyurat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA RI) serta melayangkan permohonan pemantauan persidangan (court monitoring) ke Komisi Yudisial (KY RI).

​"Pemberitaan ini dan langkah bersurat ke BAWAS MA serta KY RI adalah bagian dari kontrol publik. Kami tidak ingin hukum di Republik ini bisa dibeli oleh siapapun yang berduit banyak. Majelis Hakim yang memeriksa Perkara No. 355/Pdt.G/2026/PN.Sda harus tetap tegak lurus, adil, dan tidak masuk angin oleh iming-iming materi," tegas Moch. Takim,.S.H., M.H., Tim Kuasa Hukum dari ARN Law Firm, Kamis (5/11/2026).

​Selain gugatan perdata di PN Sidoarjo, perkara ini juga ditangani oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP), Penipuan (Pasal 378 KUHP), dan Pemerasan (Pasal 368 KUHP).

Penulis: SJ

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image