DPO Bandar Sabu Tanjung Bumi Tak Tersentuh, Kinerja Satresnarkoba di Bawah Bayang-Bayang Instruksi Kapolri
Bangkalan | Ungkapnews.com – Penanganan perkara narkotika di Kabupaten Bangkalan memunculkan anomali serius dalam logika penegakan hukum. Hingga Sabtu, 31 Oktober 2026, Deholi sosok yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut sebagai bandar utama dan telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), belum diketahui penangkapannya.
Fakta ini kontradiktif. Dalam perkara yang menyeret terdakwa Moh. Nasar alias Teh Nasar bin Monawi di Pengadilan Negeri Bangkalan, para pihak lain telah ditangkap, disidang, dan diproses hukum. Namun justru aktor yang disebut dalam dakwaan JPU sebagai sumber sabu, yakni Deholi, masih bebas.
Dalam dakwaan JPU terhadap Moh. Nasar, disebutkan terdakwa menghubungi Deholi untuk memperoleh sabu. Konstruksi dakwaan ini menempatkan Deholi bukan sebagai pengguna, melainkan sebagai simpul jaringan peredaran.
Kondisi ini menjadi ujian kritis terhadap kinerja Satresnarkoba Polres Bangkalan di bawah Kapolres AKBP Wibowo dan Kasat Narkoba Iptu Kiswoyo.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto secara tegas mencanangkan program Bersih Narkoba (Bersinar) dengan instruksi jelas: pemetaan kawasan rawan, identifikasi bandar, penindakan jaringan, dan pengejaran DPO hingga tuntas. Instruksi tersebut adalah perintah komando.
Namun yang terjadi di Bangkalan justru sebaliknya. Penanganan kasus Deholi yang disebut sebagai bandar narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi memunculkan pertanyaan publik yang sah: Apakah Polres Bangkalan berpotensi mengabaikan perintah Kapolri?
Pemberantasan narkotika tidak bisa direduksi menjadi pertunjukan penangkapan pengguna dan pengedar kecil dengan barang bukti 0 koma sekian gram. Ukuran keseriusan aparat adalah keberanian melakukan pengembangan perkara hingga ke bandar utama, membongkar jaringan, dan mengeksekusi DPO.
Ironisnya, saat dikonfirmasi media Jawapes terkait status DPO Deholi, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengaku belum mengetahui perkembangan penangkapannya.
“Kapan penangkapannya, untuk pengedar dan bandar yang dimaksud,” jelas Wibowo, Sabtu (31/10/2026).
Pernyataan serupa datang dari Kanit I Narkoba Polres Bangkalan, Sanusi, selaku penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Polres Bangkalan belum bisa menindak Deholi. Kami pernah melayangkan surat panggilan, tapi Deholi tidak hadir,” ujar Sanusi, Sabtu (31/10/2026).
Argumentasi ketidakhadiran setelah pemanggilan untuk seorang DPO bandar narkoba adalah bentuk logika penegakan hukum yang lemah. Status DPO secara KUHAP memberikan kewenangan upaya paksa, pengejaran, dan penangkapan, bukan sekadar menunggu kehadiran.
Belum tertangkapnya Deholi bukan hanya persoalan teknis penyidikan, melainkan persoalan akuntabilitas institusi. Publik kini menunggu langkah konkret Polres Bangkalan, kapan DPO Deholi ditangkap, bagaimana pengembangan jaringannya, dan bagaimana perintah Kapolri untuk memberantas bandar besar diwujudkan, bukan hanya retorika.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lanjutan mengenai timeline pengejaran dan penangkapan DPO Deholi. Demi keberimbangan berita, media Ungkap News membuka hak jawab dan hak koreksi bagi Polres Bangkalan dan pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim).






