Tuntut Transparansi Kasus Emas Ilegal Bangkalan, APMP Jatim Serahkan Dumas ke Bidpropam Polda Jatim
0 menit baca
Surabaya | Ungkapnews.com – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di Mapolda Jawa Timur, Kamis (15/10/2026). Aksi ini bukan sekadar lanjutan, melainkan evaluasi kritis atas kemandulan komunikasi hukum pasca aksi Jilid I pada 8 Oktober lalu.
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menegaskan, dialog pada aksi pertama menghasilkan janji normatif, namun miskin progres substantif. Indikasi paling nyata: hingga sepekan, Polda Jatim belum memberitahukan hasil uji laboratorium barang bukti berupa tiga batang emas/logam mulia yang menjadi tumpuan tunggal penyidikan.
“Belum ada perkembangan signifikan selama sepekan ini. Prosedur memang dijelaskan, tapi substansi hasil uji lab BB itu sendiri gelap. Inilah anomali penegakan hukum,” tegas Acek.
Menyikapi kebuntuan tersebut, APMP Jatim mengambil langkah korektif yang lebih tajam pada Jilid II dengan tiga agenda kritis:
1. Mimbar Orasi Publik:
Mempersoalkan transparansi penyelidikan dugaan peleburan emas ilegal di Tanah Merah, Bangkalan, yang dinilai berjalan di ruang hampa akuntabilitas.
2. Penyerahan Dumas ke Bidpropam:
APMP secara resmi melaporkan seluruh penyelidik Ditreskrimsus yang menangani perkara ke Bidpropam Polda Jatim atas dugaan anomali prosedural.
3. Aksi Simbolik Pemotongan Tumpeng:
Sebagai penanda bahwa pengaduan masyarakat telah resmi diserahkan dan diterima dengan baik oleh Bidpropam.
APMP Jatim menghormati pernyataan tersebut, namun menilai jawaban normatif semacam “membutuhkan waktu sesuai tahapan hukum” tidak lagi cukup. Publik butuh transparansi substantif, bukan sekadar retorika prosedural. Jika setiap perkara harus menunggu tanpa kepastian informasi, maka fungsi kontrol publik dimatikan.
Pelaporan ke Bidpropam, lanjut Acek, adalah mekanisme konstitusional warga negara. Ini adalah ujian bagi Propam, apakah mampu menjadi wasit internal yang independen atau sekadar menjadi bemper penyelidik.
“Ketika hasil uji lab tiga batang emas saja butuh seminggu lebih tanpa kejelasan, bagaimana publik bisa yakin Polda serius mengusut dugaan mafia emas, penggelapan pajak, dan TPPU di balik Toko Emas Sampoerna?” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan massa sudah ditemui penyelidik dan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai ketentuan.
”Massa aksi sudah ditemui oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada demo sebelumnya dan sudah mendapatkan penjelasan,” ucapnya.
Dikatakan, setiap penanganan perkara membutuhkan waktu sesuai dengan tahapan hukum yang didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyelidik.
”Perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara soal laporan atau dumas terhadap penyelidik ke Bidpropam Polda Jatim, pihaknya menghormati keputusan tersebut. Sebab, setiap warga negara berhak menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang berlaku.
”Apabila memang telah diterima bidpropam, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Arif









