BREAKING NEWS

 

Skandal Setoran BPN Jatim, PRI Tagih KPK Buka Terang Uang Ratusan Juta dan Rekening Penampungan



Surabaya | Ungkapnews.com – Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. 

Aksi dengan massa 200 orang ini berangkat dari Taman Pelangi Surabaya menuju Kanwil BPN Jatim, Jalan Gayung Kebonsari No. 60.

Aksi ini bukan sekadar aksi simbolik, melainkan gugatan atas kebuntuan transparansi. PRI menyoroti temuan janggal KPK berupa uang tunai ratusan juta rupiah dan sejumlah barang dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim yang hingga kini dibiarkan menggantung tanpa penjelasan terang.

Secara akademik, temuan ini tidak bisa dibaca sebagai kasus tunggal. PRI mengaitkannya dengan tiga patologi struktural:

1. Penyidikan dugaan suap pengurusan tanah Summarecon di Kabupaten Bogor;
2. Dugaan sistemik pengumpulan setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jatim melalui rekening penampungan;
3. Dugaan jual-beli promosi dan mutasi jabatan di lingkungan BPN.

Ketua PRI, Ach. Ghozali, menegaskan bahwa publik berhak atas jawaban empiris, bukan kabar penggeledahan semata.

“Temuan uang ratusan juta di kantor pelayanan publik tidak boleh dibiarkan menjadi misteri. KPK harus mengusut tuntas secara forensik: dari mana asal uang, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menguasai, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan apa,” tegas Ghozali.

Ghozali juga mendesak KPK menerapkan prinsip *equality before the law* tanpa pandang bulu. Ia meminta KPK memanggil, memeriksa, dan menetapkan Muhammad Naim maupun pejabat lain sebagai tersangka apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi drama penggeledahan dan penyitaan, sementara pertanyaan fundamental tentang aktor intelektualnya tidak terjawab. Ini ujian keberanian dan profesionalitas KPK. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan dan lembaga antirasuah akan runtuh,” pungkasnya.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut oleh PRI.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.

Penulis: Arif
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image