Polres Sampang Ungkap Dua Perkara, Dugaan Penganiayaan Lansia Berujung Meninggal dan Kekerasan Seksual Anak
SAMPANG — Polres Sampang mengungkap penanganan dua perkara tindak pidana dalam rilis yang disampaikan kepada awak media, Jumat (2/10/2026). Dua perkara tersebut masing-masing terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial NM (72), petani, warga Dusun Nokesan, Desa Tamburudaya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kandang kambing yang berada di Dusun Nokesan, Desa Tamburudaya, Kecamatan Sokobanah.
Dalam rilis tersebut disebutkan, korban saat itu pergi ke kandang kambing yang berjarak sekitar lima meter dari rumahnya setelah minum kopi. Korban disebut hendak memberi makan kambing miliknya.
Saat korban berada di kandang, pelaku berinisial BR (77), yang juga merupakan warga di lingkungan yang sama, diduga datang dan memukul korban menggunakan sebilah linggis besi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada bagian kepala sebelah kiri dan lebam pada pelipis kiri. Seorang saksi berinisial S kemudian datang dan memberikan pertolongan sebelum korban dibawa ke puskesmas.
Menurut keterangan kepolisian, korban sempat mendapatkan penanganan medis. Sekitar pukul 09.00 WIB, keluarga meminta korban menjalani rawat jalan. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban diketahui meninggal dunia.
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satreskrim Polres Sampang mengamankan BR di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyebut motif sementara dalam perkara tersebut diduga berkaitan dengan adanya dendam pelaku terhadap korban. Namun, motif tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban berupa satu baju batik lengan panjang dan satu celana kain. Selain itu, polisi juga mengamankan sebilah linggis besi dengan panjang sekitar 50 sentimeter, diameter 1,5 sentimeter dan berat sekitar 1,5 kilogram, serta satu kaus berkerah lengan pendek berwarna putih.
Polres Sampang menyampaikan bahwa perkara tersebut diproses dengan sangkaan pasal terkait pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan yang direncanakan sehingga mengakibatkan meninggalnya seseorang, sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian.
Perkara Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Perkara kedua yang disampaikan Polres Sampang berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak serta dugaan perbuatan berlanjut.
Korban disebut berinisial D, berusia 13 tahun. Sementara terduga pelaku berinisial AH, berusia 54 tahun, warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Menurut keterangan kepolisian, korban dan terduga pelaku masih berada dalam lingkungan tempat tinggal yang berdekatan.
Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan dengan modus berupa ancaman dan kekerasan terhadap korban. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kepolisian menyebut dugaan perbuatan tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali.
Peristiwa yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian terjadi pada Senin, 28 September 2026. Saat itu, kakek korban disebut melihat terduga pelaku sedang bersama korban di belakang rumah.
Kakek korban kemudian berteriak meminta bantuan warga. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tidak lama kemudian, anggota gabungan Polres Sampang dan Polsek Kedungdung mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut telah mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban.
Polres Sampang menyampaikan bahwa terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana yang disebut dalam rilis kepolisian terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak serta perbuatan berlanjut.
Kedua perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh penyidik Polres Sampang. Status hukum para pihak mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim










