BREAKING NEWS

 

Polemik Tower Telekomunikasi di Paseseh, Antara Kepentingan Investasi dan Abainya Keadilan Sosial


Bangkalan | Ungkapnews.com – Keberadaan infrastruktur tower telekomunikasi di Dusun Kramat Sawah Tengah, Desa Paseseh, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, tidak lagi sekadar persoalan teknis pembangunan, melainkan telah bertransformasi menjadi konflik sosial terbuka yang menguji akuntabilitas pemerintah desa dan tanggung jawab korporasi.

Polemik ini mencuat setelah warga mempersoalkan absennya prinsip kehati-hatian sosial dan lingkungan dalam proses pendirian tower. 

Alih-alih menjadi instrumen pemerataan akses telekomunikasi, keberadaannya justru memunculkan dugaan kerugian material dan keresahan kolektif di tengah masyarakat.

Puncak ketegangan terjadi ketika akses menuju tower yang sebelumnya dirantai oleh warga sebagai bentuk protes simbolik, diduga dibuka kembali secara sepihak tanpa mekanisme musyawarah. 

Warga menyebut pembukaan tersebut atas instruksi Kepala Desa Paseseh. Dugaan intervensi kekuasaan di level desa ini, jika benar, menunjukkan adanya praktik pengambilan keputusan yang elitis dan mengesampingkan partisipasi warga sebagai pemilik kedaulatan teritorial.

Salah satu warga terdampak, H. Marsudi, menjadi representasi dari kekecewaan tersebut. Ia mengklaim mengalami kerugian ekonomi hingga puluhan juta rupiah sebagai dampak langsung dari keberadaan tower tersebut.

“Saya menuntut pertanggungjawaban atas dampak sosial, terutama terhadap warga yang telah dirugikan,” ungkap Marsudi dengan nada tegas.

Tuntutan Marsudi bukan sekadar ganti rugi personal, melainkan desakan untuk mengembalikan nalar keadilan distributif. Ia mendesak perusahaan untuk tidak bersembunyi di balik prosedur administratif, melainkan membuka ruang dialog yang substantif dan mengikat.

“Kami meminta pihak perusahaan turun tangan dan membuat kesepakatan hitam di atas putih dengan warga terdampak, supaya ke depan tidak terjadi hal-hal yang merugikan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan satu hal fundamental: warga tidak menolak pembangunan, warga menolak pembangunan tanpa kesepakatan hukum yang jelas.

Kasus ini memperlihatkan tiga problem krusial: pertama, lemahnya social license to operation, defisit transparansi perizinan di tingkat desa dan absennya mekanisme Corporate Social Responsibility (CSR) yang berkeadilan. 

Tanpa kontrak sosial yang tertulis dan berkekuatan hukum, konflik semacam ini akan terus berulang dan berpotensi menjadi bom waktu sosial.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam memastikan setiap pembangunan infrastruktur tunduk pada prinsip keadilan sosial, bukan hanya keadilan prosedural.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak perusahaan penyedia tower maupun Pemerintah Desa Paseseh belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuntutan warga maupun dugaan pembukaan paksa akses tower tersebut. 

Sikap bungkam ini justru mempertebal persepsi publik bahwa ada yang disembunyikan dalam tata kelola pembangunan di Desa Paseseh.

Penulis : Arif.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image