BREAKING NEWS

 

Modus Airbag Mobil, Dua Kurir Sabu Asal Jember Diciduk di Torjun Sampang


Sampang | Ungkapnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dua orang terduga kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, pada Kamis (01/10/2026) pukul 15.30 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kasat Narkoba Polres Sampang IPTU Yuda Julianto, membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, anggota kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Torjun. Total barang bukti sabu yang diamankan seberat ± 197,63 gram,” ujar Yuda, Jum'at (9/10/2026).

Dijelaskan, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan mendalam personel Satresnarkoba. Berbekal informasi dari masyarakat (Pelapor TH asal Sampang), petugas melakukan pembuntutan dan berhasil menghentikan 1 unit mobil Toyota Avanza putih Nopol P 1670 MK di wilayah Torjun.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing ± 99,76 gram dan ± 97,87 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi dengan modus dilapisi 4 lembar tisu putih, dibungkus plastik putih dan plastik hitam, lalu disimpan di dalam kompartemen airbag depan mobil.

Selain sabu, turut diamankan 1 unit HP Redmi 14C warna hitam dan 1 unit mobil Avanza beserta kunci kontak yang digunakan pelaku.

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial:
1. M.N. (36), warga Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember
2. H.A. (31), warga Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember

Modus operandi, keduanya berperan sebagai perantara jual beli sabu untuk mendapatkan keuntungan ekonomis.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman pidananya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Yuda.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut. Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya.

Penulis : Arif/SJ


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image