Klarifikasi Yuridis Satlantas Tanjung Perak Soal Distorsi Persepsi Pelepasan Barang Bukti Truk Hino
0 menit baca
Surabaya | Ungkapnews.com – Polemik terkait dugaan pelepasan barang bukti Truk Hino yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Jakarta No.02 depan J&T Cargo, Pabean Cantikan, Surabaya, akhirnya menemui titik klarifikasi.
Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kanit Gakkum Iptu Wiji Mulyono atas arahan Kasat Lantas AKP Imam Sayfudin Rodji, menjelaskan adanya distorsi informasi antara relokasi administratif dan pelepasan yuridis.
Pemindahan barang bukti dari lokasi penitipan awal ke kawasan Kalianak No.66 dilakukan bukan atas dasar diskresi sepihak, melainkan respons terhadap teguran resmi Dinas Perhubungan Pemkot Surabaya.
Ia mengungkapkan bahwa pertimbangannya bersifat teknokratis, dimensi kendaraan yang besar memakan ruang publik dan berpotensi menjadi variabel penghambat fluiditas arus lalu lintas.
“Setelah kami dapat teguran dari Dishub Pemkot Surabaya, kami langsung memindahkan barang bukti itu ke kawasan Kalianak 66,“ tuturnya, Sabtu (24/10/2026).
Wiji menegaskan, relokasi tersebut merupakan bagian dari manajemen penitipan barang bukti yang telah memiliki pola kemitraan. Kendaraan berdimensi besar memang secara prosedural dititipkan pada lokasi mitra yang telah bekerja sama dengan Satlantas, bukan hal yang insidentil.
Lebih substantif, ia menekankan prinsip non-abolisi perkara pemindahan lokasi fisik tidak serta merta menganulir proses hukum. Penanganan perkara kecelakaan tetap berlanjut sesuai due process of law.
“Pemindahan kendaraan itu tidak menggugurkan perkara yang sudah berjalan. Penanganan kasusnya tetap berlanjut,” tegasnya.
Klarifikasi ini sekaligus menjawab pertanyaan kritis yang sebelumnya dilontarkan kuasa hukum korban, Yodika Saputra, terkait dasar dan prosedur pemindahan barang bukti tersebut.
Penulis: Arif










