GKS Geruduk Polres Sampang, Desak Kepastian Hukum Kasus Pengeroyokan Remaja di Aengsareh
0 menit baca
Sampang | Ungkapnews.com – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Moh. Raihan Wijaya, warga Dusun Takong, Desa Aengsareh, Kecamatan Sampang, menjadi cerminan paradoks antara diskursus Polri Presisi yang responsif dengan praktik penanganan perkara di tingkat tapak.
Selasa (13/10/2026), LSM Garda Kawal Sampang (GKS) bersama orang tua korban mendatangi Polres Sampang. Kedatangan tersebut bukan sekadar agenda prosedural, melainkan bentuk intervensi kontrol sosial untuk mempertanyakan kemandekan penanganan Laporan Polisi yang telah dilayangkan sejak Jumat malam (2/10/2026).
Korban, Moh. Raihan Wijaya, menguraikan kronologi yang mengindikasikan adanya kekerasan kolektif. Ia mengaku diserang secara tiba-tiba oleh sekelompok pemuda saat berada di rumah teman perempuannya, dibawa paksa keluar, kemudian dikeroyok.
"Logika kekerasan ini bersifat irasional dan sporadis. Saya tidak tahu penyebabnya. Tiba-tiba saya dibawa keluar dan dikeroyok, padahal saat itu ada orang tua dari teman perempuannya," ungkap Raihan.
Fakta kekerasan yang terjadi di ruang domestik dengan kehadiran orang tua saksi justru mempertegas adanya keberanian pelaku yang mengabaikan norma sosial.
Sekretaris GKS, Abd. Azis, menilai proses penegakan hukum mengalami stagnasi prosedural. Dalam kurun waktu 11 hari sejak pelaporan, instrumen fundamental penyelidikan berupa pemanggilan saksi-saksi kunci dinilai belum dieksekusi secara optimal.
"Kami melihat ada anomali kecepatan. Di satu sisi, Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto secara eksplisit menginstruksikan jajarannya untuk merespons aduan masyarakat dengan cepat. Namun di sisi lain, implementasinya pada kasus ini justru lamban. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas komando dan akuntabilitas," kritik Azis.
Azis menegaskan, kepastian hukum tidak boleh menjadi komoditas yang langka bagi korban dari kelompok rentan. Ia mendesak Satreskrim Polres Sampang untuk bekerja secara profesional, tidak diskriminatif, dan segera melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku sesuai KUHAP.
"Kami mendesak polisi segera mengusut kasus ini dan menangkap para terduga pelaku sesuai proses hukum," tegasnya.
Sementara itu, konfirmasi dari Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Sampang, Ipda Andy, yang menyatakan bahwa perkara masih dalam tahap pemanggilan saksi, justru mengkonfirmasi adanya jeda waktu yang tidak proporsional antara pelaporan dan tindakan penyelidikan awal.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Polres Sampang: apakah prinsip responsivitas yang digaungkan pimpinan hanya akan berhenti sebagai retorika normatif, atau benar-benar diterjemahkan sebagai keadilan substantif bagi korban.
Penulis : Arif









