BPM Jatim Dukung Bapenda dan Satpol PP Tertibkan Pelaku Usaha yang Tunggak Pajak Daerah
0 menit baca
Surabaya | Ubgkapnews.com – Barisan Pemuda dan Masyarakat Jawa Timur (BPM Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP, dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak daerah.
Ketua Umum BPM Jatim, Holil, menilai kepatuhan pajak merupakan instrumen fundamental dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya yang bermuara pada optimalisasi pembangunan dan pelayanan publik.
“BPM Jatim menilai, kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai sektor usaha,” ujarnya, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, pengawasan tersebut harus menyasar seluruh sektor usaha tanpa terkecuali, mulai dari tempat hiburan, SPBU, hotel, restoran, hingga sektor usaha lainnya yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendapat informasi mengenai adanya sejumlah tempat usaha, termasuk diskotik, SPBU, hotel dan restoran, yang perlu mendapat perhatian terkait kewajiban pajaknya. Kami mendorong Bapenda melakukan verifikasi dan penindakan administratif sesuai data serta ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Holil menegaskan, penegakan aturan perpajakan harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan berkeadilan, tanpa praktik tebang pilih. Pelaku usaha kecil maupun besar memiliki tanggung jawab yang sama dalam memenuhi kewajiban sesuai objek dan status perpajakannya.
“BPM JATIM mendukung pemerintah. Jangan sampai ada kesan bahwa penertiban hanya menyasar pelaku usaha kecil. Kalau memang ada kewajiban pajak yang belum dipenuhi, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
BPM Jatim juga mendorong Bapenda Kota Surabaya untuk terus melakukan pendataan ulang, memberikan edukasi dan pemberitahuan kepada wajib pajak, serta mengambil langkah penagihan maupun penegakan administratif sesuai koridor hukum.
“Kami mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan PAD Kota Surabaya. Pajak yang dipenuhi oleh dunia usaha akan menjadi salah satu kekuatan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Arif









