Ungkap 50,4 Gram Sabu, Kasatreskoba Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan Sikat Dua Pengedar
0 menit baca
Surabaya | Ungkapnews.com – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmen pemberantasan narkotika. Kasatreskoba, AKP Adik Agus Putrawan, berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dengan total barang bukti 50,483 gram.
Berdasarkan LP/A/433/VIII/2026, tersangka A.T.F (23) warga Lidah Kulon Lakarsantri ditangkap Selasa 18 Agustus 2026 pukul 18.30 WIB di Perumahan Puri Lidah Kulon Indah.
Polisi mengamankan 24 klip sabu seberat ±42,0 gram yang disimpan di bawah meja kamar, timbangan elektrik, tas selempang, dan handphone. Tersangka mengaku mendapat barang dari Sdr. KEBO (DPO) di Jl. Babatan Wiyung untuk diedarkan dengan sistem ranjau.
“Ia (tersangka) telah mengedarkan selama 3 tahun dengan harga Rp100.000 - Rp800.000 per poket dan keuntungan Rp200.000 - Rp1.000.000,” ujar Agus Putrawan, Rabu (30/9/2026).
*Kasus II: 8,48 Gram, Transaksi Lintas Pulau*
Sementara untuk kasus yang kedua, Agus Putrawan menjelaskan, berdasarkan LP/A/505/IX/2026, tersangka D (51) warga Sawah Pulo Semampir ditangkap Kamis 17 September 2026 pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Barang bukti 1 plastik sabu ±8,483 gram, timbangan, dan wadah kacamata EIGER diamankan. Tersangka membeli 10 gram dari F (DPO) di Bangkalan Madura seharga Rp5,5 juta pada 12 September 2026 untuk dipecah dan dijual kembali.
“D mengaku baru 3 bulan mengedarkan dengan keuntungan Rp2.000.000,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026, ancaman seumur hidup atau pidana mati dan denda minimal Rp2 miliar.
“Kami akan tuntaskan penyidikan dan kembangkan jaringan DPO KEBO dan F,” pungkasnya.









