BREAKING NEWS

 

Tolak Gugurkan Kandungan, Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya Suami Siri Hingga Dicekik di Mobil


Sampang | Ungkapnews.com – Seorang perempuan asal Kecamatan Pangarengan berinisial SS (31) melaporkan suami sirinya, MS, ke Polres Sampang, Jawa Timur, atas dugaan penganiayaan berulang.

Laporan tersebut tercatat resmi dengan Nomor LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 21 September 2026.

Kepada wartawan, SS mengungkapkan dugaan kekerasan itu berawal dari persoalan kehamilannya. Ia mengaku diminta oleh MS, pasangan suami sirinya, untuk menggugurkan kandungan, namun permintaan tersebut ditolaknya.

Penolakan itulah yang kemudian memicu pertengkaran hingga berujung pada dugaan penganiayaan pertama. SS mengaku kekerasan bukan kali pertama dialaminya.

Puncak kekerasan kembali terjadi pada 21 September 2026. Berdasarkan keterangannya, SS mengaku sempat ditampar dan dicekik. Dugaan kekerasan bahkan disebut kembali terjadi ketika keduanya berada dalam perjalanan menuju Pamekasan.

"SS menyebut dirinya kembali dipukul, dicekik, dan ditampar saat berada di dalam mobil, setelah kembali menuju Sampang,"  kata korban, Jum'at (25/9/2026).

Atas kejadian tersebut, SS kemudian mendatangi Polres Sampang untuk membuat laporan resmi.

Sementara itu, Polres Sampang membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. Pihak kepolisian menyatakan laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, pelapor dan pihak terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Secara akademik, kasus ini memotret dua kejahatan serius yang saling berkelindan: pertama, dugaan pemaksaan aborsi yang merupakan pelanggaran hak reproduksi perempuan; kedua, kekerasan dalam relasi kuasa yang berulang dan sistematis.

Fakta bahwa korban harus mengalami penamparan, pencekikan di dalam mobil, hingga trauma kehamilan menunjukkan pola kekerasan yang tidak bisa dianggap sebagai konflik domestik biasa. 

Negara melalui Polres Sampang dituntut tidak hanya memproses laporan secara administratif, tetapi memastikan perlindungan komprehensif bagi korban, termasuk pendampingan kesehatan terhadap janin yang coba dipertahankan korban.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi terlapor MS dan mendorong Polres Sampang untuk segera melakukan visum, pemeriksaan saksi, dan penindakan tegas agar tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban kekerasan karena mempertahankan hak atas tubuhnya sendiri. (SJ).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image