Soroti Jam Operasional Pasar Buah Tanjungsari, BPM Jatim Geruduk Pemkot dan DPRD Surabaya
0 menit baca
Surabaya | Ungkapnews.com – Barisan Pemuda dan Masyarakat (BPM) Jawa Timur akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kota Surabaya dan Kantor DPRD Kota Surabaya pada Selasa, 29 September 2026.
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan kebijakan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari yang dinilai belum mempertimbangkan karakteristik faktual perdagangan di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi BPM Jatim dan keterangan pihak pengelola yang mewakili pedagang, Pasar Buah Tanjungsari telah berdiri dan menjalankan aktivitas perdagangan sejak 2010 hingga saat ini.
Pasar tersebut memiliki karakteristik perdagangan yang berkaitan erat dengan distribusi buah dari berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.
Kondisi ini membuat aktivitas perdagangan di Pasar Buah Tanjungsari tidak hanya berkaitan dengan waktu kedatangan konsumen, tetapi juga dipengaruhi oleh waktu kedatangan pasokan, proses penerimaan barang, rantai pasok, serta karakteristik komoditas buah yang mudah rusak.
“Pasokan buah datang secara kondisional, termasuk pada siang hari dengan waktu kedatangan yang berbeda-beda,” ujar Ketua BPM Jatim, Holil, Jum'at (25/9/2026).
BPM Jatim memahami bahwa Pemerintah Kota Surabaya, dinas terkait, serta DPRD Kota Surabaya melalui komisi yang membidangi perdagangan memiliki kewenangan dalam penataan, pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan pengaturan Pasar Rakyat.
Namun secara akademik, BPM Jatim mendorong agar kebijakan jam operasional tidak bersifat normatif semata, melainkan turut mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, karakteristik komoditas, pola distribusi, kondisi sosial ekonomi pedagang, serta kepastian berusaha.
Dalam kajian awalnya, BPM Jatim juga mencermati Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, khususnya ketentuan mengenai klasifikasi dan jam operasional Pasar Rakyat. Terdapat ketentuan mengenai jam operasional berdasarkan klasifikasi, termasuk kemungkinan operasional 24 jam untuk kategori tertentu.
“Karena itu, BPM Jatim meminta penjelasan langsung dari Pemkot Surabaya mengenai status dan klasifikasi hukum Pasar Buah Tanjungsari, termasuk dasar penetapan jam operasional yang berlaku saat ini,” tegas Holil.
Persoalan operasional 24 jam menjadi isu sentral yang akan dibahas. BPM Jatim tidak hanya meminta penjelasan aturan, tetapi juga mendorong kemungkinan operasional 24 jam bagi Pasar Buah Tanjungsari dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Menurut Holil, pembahasan tersebut penting agar kebijakan yang diambil tidak mematikan keberlangsungan usaha pedagang dan rantai distribusi buah nasional yang bertumpu di Tanjungsari.
Adapun poin tuntutan yang akan disampaikan adalah menyampaikan hasil investigasi dan aspirasi pedagang, meminta penjelasan dasar hukum jam operasional, mengungkap pola pasokan dan distribusi buah, serta dampak kebijakan jam operasional terhadap keberlangsungan usaha.
“BPM Jatim juga mendorong solusi yang memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha, ketertiban pengelolaan pasar, serta perlindungan terhadap pedagang kecil,” katanya.
Sebagai bagian dari penyampaian aspirasi tersebut, aksi akan dipusatkan dengan titik kumpul di Taman Makam Pahlawan, kemudian menuju Kantor Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya. Aksi dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan estimasi massa 500 orang.
BPM Jatim menegaskan aksi tersebut merupakan penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya, serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. (Arif).









