BREAKING NEWS

 

Pasar Buah Tanjungsari Disorot, BPM Jatim Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Jam Operasional Berbasis Rantai Pasok



Surabaya | Ungkapnews.com – Barisan Pemuda dan Masyarakat Jawa Timur (BPM Jatim) mendorong Pemkot Surabaya mengevaluasi kebijakan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari. 

Evaluasi dinilai mendesak mengingat karakteristik komoditas dan pola distribusi antardaerah yang tidak bisa disamaratakan dengan pasar konvensional.

Berdasarkan investigasi BPM Jatim, pasar tersebut telah beroperasi sejak 2010 dan menjadi hub distribusi buah nasional. Komoditas yang diperdagangkan tidak hanya dari Jawa Timur, melainkan dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Bali.

“Pasar ini bukan pasar lingkungan, tapi simpul rantai pasok nasional. Kebijakan jam operasional harus berbasis fakta distribusi, bukan sekadar administratif,” ujar Ketua BPM Jatim, Holil, Selasa (22/9/2026).

BPM Jatim menyoroti pasokan buah yang datang secara kondisional, termasuk siang hari dengan jam tidak menentu. Aktivitas pasar mencakup penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, hingga distribusi, yang beririsan dengan kerentanan komoditas buah yang mudah rusak.

Pihak pengelola dan pedagang menyampaikan, pembatasan jam operasional berpotensi menyebabkan kerusakan barang hingga 90 persen. 

Holil menegaskan angka tersebut merupakan klaim sepihak pengelola yang masih memerlukan verifikasi independen, namun menjadi sinyal serius atas potensi kerugian ekonomi.

Secara yuridis, BPM Jatim menyoroti Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, Pasal 16 ayat (4) huruf a, yang mengatur Pasar Rakyat Utama dapat beroperasi 24 jam.

“Dalam klasifikasi hukum Pemkot Surabaya, Pasar Buah Tanjungsari ditetapkan sebagai kategori pasar apa? Ini kunci untuk menentukan jam operasional yang sah,” tegasnya.

Perda tersebut juga mengatur jam operasional berdasarkan waktu terjadinya transaksi perdagangan, sehingga penetapannya harus berbasis kajian faktual.

BPM Jatim meminta Pemkot membuka ruang dialog resmi dengan pengelola dan pedagang untuk membahas klasifikasi pasar, dasar hukum jam operasional, dan dampak kebijakan terhadap keberlangsungan usaha.

Menurut Holil, penataan pasar tidak boleh berhenti pada ketertiban administratif, melainkan harus menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keberlangsungan mata pencaharian.

“Bukan sekadar soal jam buka dan tutup, ini soal kepastian berusaha. Pedagang sejahtera, pasar berkembang, ekonomi daerah kuat,” pungkas BPM Jatim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait yang disebut masih belum ada keterangan resmi atas tuntutan BPM Jatim.

Penulis : Arif

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image