Naik ke Penyidikan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Polres Tanjung Perak Belum Beri Kepastian Hukum
0 menit baca
Laporan polisi yang dibuat pada 30 Juni 2026 tersebut, setelah berjalan hampir empat bulan, kini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Namun, peningkatan status tersebut justru menyisakan tanda tanya besar terkait efektivitas dan progresivitas penyidikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/04/10/9/X/RES.1.4./2026/SATRESKRIM tertanggal 14 September 2026 yang diterima pelapor, belum disebutkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi, yakni APRILLIANA TRI MAHARANY, NADHYA EKA PRATIWI, ZULFA NUR ZAZILA, MOCH. REYHAN SAFI’I, dan WARAS.
Yang menjadi sorotan kritis, dua nama yang oleh pelapor disebut berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut, yakni Reyhan dan Waras, dalam dokumen resmi penyidikan masih dicantumkan sebagai saksi. Bahkan, penyidik masih menyatakan melakukan pencarian keberadaan saksi atas nama Waras.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan akademik mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan setelah perkara berjalan kurang lebih empat bulan, terlebih perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam praktik hukum pidana, tahap penyidikan merupakan fase krusial untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
Pelapor, Apriliana Tri Maharany, mengaku mengapresiasi langkah penyidik yang telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia mempertanyakan belum adanya kejelasan terkait pertanggungjawaban pidana.
“Bagi kami, masuknya perkara ini ke tahap penyidikan tentu merupakan perkembangan. Tetapi kami juga ingin mengetahui sampai sejauh mana prosesnya, yang menjadi pertanyaan kami, nama Reyhan dan Waras masih tercantum sebagai saksi, karena perkara ini sudah berjalan hampir empat bulan,” ujar Apriliana.
Apriliana menegaskan tidak ingin mendahului proses hukum maupun memberikan vonis kepada siapapun, karena penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
“Kami hanya ingin proses hukum ini berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga kami selaku korban mendapatkan kepastian. Kalau memang berdasarkan penyidikan ada bukti yang cukup, tentu kami berharap proses hukumnya dilanjutkan sesuai ketentuan. Kalau belum cukup, kami juga berharap penyidik menjelaskan apa yang masih kurang dan apa yang sedang didalami,” tuturnya.
Hingga SP2HP terakhir tertanggal 14 September 2026, penyidik menyebutkan tindak lanjut perkara dilakukan dengan mencari keberadaan saksi atas nama Waras dan akan mengirimkan tembusan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor.
Perkara ini belum berakhir dan proses hukum masih berjalan. Publik kini menanti komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menegakkan prinsip transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum bagi korban anak di bawah umur.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait perkembangan penyidikan tersebut. (Arif)









