BREAKING NEWS

 

Jaka Jatim Laporkan Dugaan Penyimpangan APBD Pamekasan Rp85,2 Miliar ke Kejati Jatim





SURABAYA — Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi sekaligus menyerahkan laporan aduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Rabu (9/9/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk respons kritis Jaka Jatim terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Jatim, Jaka Jatim menyoroti sejumlah anomali pada tiga pos belanja dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pamekasan TA 2025, yakni Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal.

Menurut Jaka Jatim, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya indikasi pembelanjaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan dengan nilai sekitar Rp85.243.093.293,66 atau Rp85,2 miliar.

Jaka Jatim menduga terdapat penggunaan anggaran melalui program yang disebut tidak memiliki realisasi kegiatan substantif di lapangan dan hanya didukung dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dugaan tersebut kemudian mereka istilahkan sebagai “anggaran siluman”.

Ketua Umum Jaka Jatim, Musfik, juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses penganggaran yang menurut pihaknya berkaitan dengan peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pamekasan.

“Hasil investigasi kami menunjukkan adanya indikasi kongkalikong antara TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 40% anggaran diduga masuk ke Pokok-Pokok Pikiran DPRD, sementara 60% lainnya merupakan kebijakan eksekutif,” ujar Musfik.

Selain persoalan APBD 2025, Jaka Jatim turut menyoroti realisasi APBD Kabupaten Pamekasan TA 2026. Berdasarkan data yang mereka sampaikan, hingga 1 September 2026, realisasi anggaran disebut baru mencapai 42,98 persen dan masih didominasi belanja pegawai.

Kondisi tersebut, menurut Musfik, perlu mendapat perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pelaksanaan program pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat.

Jaka Jatim juga menyampaikan informasi yang mereka sebut sebagai novum terkait dugaan penempatan atau pendepositan dana APBD pada bank konvensional tanpa melalui Kas Daerah (KASDA). Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam mekanisme pengelolaan dana tersebut.

Dalam aksinya, Jaka Jatim menyampaikan tujuh tuntutan kepada Kejati Jatim. Di antaranya meminta pemeriksaan terhadap Bupati Pamekasan terkait dugaan penyimpangan APBD TA 2025 dan pelaksanaan APBD TA 2026, pemanggilan sejumlah pejabat terkait, serta penyelidikan terhadap dugaan “anggaran siluman” senilai Rp85,2 miliar.

Mereka juga meminta penyelidikan terhadap dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan serta meminta penetapan tersangka apabila nantinya penyidik menemukan unsur pidana dan alat bukti permulaan yang cukup.

Sebagai bahan laporan, Jaka Jatim menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kejati Jatim, antara lain dokumen APBD 2025, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), LKPD, temuan BPK RI TA 2025, serta dokumen APBD 2026.

Musfik menegaskan pihaknya akan melakukan pengawalan secara berkala terhadap perkembangan laporan tersebut. Jaka Jatim berharap Kejati Jatim dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta Kajati Jatim melalui Asisten dan penyidik Tipidkor untuk menindaklanjuti laporan dengan memanggil para terduga agar dilakukan penyelidikan dan ditetapkan tersangka,” pungkas Musfik.

Laporan tersebut saat ini menjadi bahan yang diminta Jaka Jatim untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kebenaran atas berbagai dugaan yang disampaikan masih perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi substantif dari pihak terkait mengenai laporan dan tudingan yang disampaikan Jaka Jatim.

Tim
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image