Bea Cukai Madura Diminta Tegas, LIRA Bangkalan Gelar Konsolidasi Aktivis
0 menit baca
Bangkalan | Ungkapnews.com – Ketidakkonsistenan komitmen institusional dalam pemenuhan tuntutan masyarakat kembali menjadi sorotan publik di wilayah Madura. Kesepakatan yang telah dicapai dengan pihak Bea Cukai Madura urung ditandatangani pada bagian penindakan dengan dalih menunggu persetujuan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur.
Kegagalan implementasi kesepakatan tersebut memantik respons kritis dari elemen masyarakat sipil. Menanggapi fenomena itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bangkalan, Solihin, menggelar konsolidasi akbar bersama aktivis lintas organisasi pada Jumat (4/9/2026).
Dalam forum konsolidasi, Solihin mengkritisi praktik birokrasi berjenjang yang dinilai paradoksal dan menghambat penyelesaian persoalan di tingkat daerah. Menurutnya, kesepakatan yang telah dibangun di tingkat cabang seharusnya memiliki otoritas untuk segera dieksekusi.
“Ketika tuntutan sudah disepakati di tingkat Madura, tetapi Kepala Bea Cukai melalui Humas dan Penindakan menolak menandatangani dengan dalih menunggu persetujuan Kanwil Jawa Timur, maka ini mencerminkan lemahnya otonomi kelembagaan dan tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Solihin.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya atas mekanisme persetujuan yang berbelit karena tanda tangan harus ada persetujuan kanwil.
“Kami merasa kecewa dengan keputusan tersebut, dikarenakan masa hak sekecil ini harus ada izin dari kanwil. Ada apa dengan kanwil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Solihin menduga Kepala Bea Cukai Madura tidak memiliki kewenangan substantif dalam pengambilan kebijakan. Bupati LIRA Bangkalan menduga bahwa Kepala Bea Cukai Madura hanya sekedar wayang, karena tidak mempunyai kebijakan.
Ia pun mendesak agar Kepala Bea Cukai Madura dan jajaran bagian Penindakan segera dievaluasi dan diganti dengan pejabat yang kompeten.
Konsolidasi akbar ini diikuti sejumlah aktivis dan perwakilan organisasi kemasyarakatan. Forum tersebut menjadi ruang artikulasi kekecewaan sekaligus konsolidasi strategi untuk mengawal 6 poin "Pakta Integritas" yang telah disampaikan kepada Bea Cukai Madura sejak 27 Agustus 2026 di Pamekasan.
Poin-poin tersebut antara lain: Penghentian monopoli rokok ilegal, pemeriksaan terhadap pemilik merek rokok yang diduga tanpa cukai, proses hukum terhadap pabrik rokok nakal di Bangkalan-Sampang-Pamekasan, serta penuntasan kasus penyegelan di Tangkel Bangkalan yang diduga milik PR Cayaku sesuai Pasal 50 UU Cukai.
Solihin menegaskan, konsolidasi bukan dimaksudkan sebagai bentuk konfrontasi, melainkan sebagai wujud kontrol sosial dan penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik.
“Kami menuntut adanya kepastian dan tanggung jawab institusional. Jangan sampai masyarakat hanya diberi janji tanpa ada tindak lanjut yang konkret. Apabila dalam 5 x 24 jam tidak ada tindak lanjut, maka kami akan kembali dengan konten yang berbeda,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Madura maupun Kanwil Bea Cukai Jawa Timur terkait penundaan penandatanganan dan tuntutan dalam Pakta Integritas tersebut. (Arif).









