Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Empat Tersangka Diamankan
SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.T. (32), A.F. (30), S.H. (41), dan D.P. (40). Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan peran masing-masing.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Putrawan, S.H., M.H., dalam rilisnya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan Pertama
Kasus pertama melibatkan tersangka A.T. (32), warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah gang di Jalan Rangkah Gang 8 Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Dari tangan A.T., polisi mengamankan 28 paket plastik berisi sabu dengan berat bruto 15,4 gram. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai Rp500 ribu, satu celana pendek, dan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.T. mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M.S. yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut dititipkan untuk diedarkan kembali dengan imbalan Rp20 ribu.
A.T. disebut telah dua kali menerima titipan sabu dari M.S. untuk diedarkan. Uang tunai Rp500 ribu yang diamankan petugas merupakan hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada pemasok.
Pengungkapan Kedua
Kasus berikutnya menjerat A.F. (30), warga Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.
A.F. ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tambak Dalam, Asem Rowo, Surabaya.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 89,81 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik pembungkus, alat pres, satu telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan, A.F. mengaku membeli sabu dari M.S. sebanyak kurang lebih 90 gram dengan harga Rp38,7 juta. Barang tersebut rencananya akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
Harga jual paket sabu tersebut bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Apabila seluruh sabu berhasil terjual, A.F. diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp15,3 juta.
Pengungkapan Ketiga, Dua Perempuan Diamankan
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan dua perempuan, S.H. (41) dan D.P. (40).
Keduanya diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sidotopo Dipo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan 28 paket plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 20,4 gram. Selain sabu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler, satu buku tabungan dan ATM, serta satu bendel plastik klip.
Berdasarkan hasil penyelidikan, S.H. dan D.P. diketahui telah saling mengenal sejak pertengahan Juli 2026. Keduanya diduga memiliki peran masing-masing dalam memperoleh dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dalam rilis kepolisian disebutkan, S.H. terakhir memesan sabu sebanyak 5 gram kepada D.P. pada Minggu, 9 Agustus 2026. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan kembali dengan harga yang bervariasi.
Polisi juga mengungkap bahwa sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, S.H. disebut telah mendapatkan sabu dari D.P. sebanyak empat kali untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali.
Polisi Lakukan Pengembangan
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 dan ketentuan terkait lainnya sesuai peran masing-masing tersangka.
Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sumber: Press Release Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 18 Agustus 2026.










