Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 20,4 Gram, Dua Perempuan Diamankan
SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 20,4 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan berinisial S.H. (41) dan D.P. (40).
Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Sidotopo Dipo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Putrawan, S.H., M.H., dalam rilisnya menjelaskan bahwa petugas menangkap S.H. dan D.P. setelah keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari lokasi, polisi mengamankan 28 paket plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 20,4 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler, satu buku tabungan dan ATM, serta satu bendel klip plastik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, S.H. dan D.P. diketahui telah saling mengenal sejak pertengahan Juli 2026. Keduanya diduga menjalankan peran masing-masing dalam memperoleh dan mengedarkan sabu.
Dalam rilis tersebut disebutkan, S.H. terakhir memesan sabu sebanyak 5 gram kepada D.P. pada Minggu, 9 Agustus 2026. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan kembali dengan harga bervariasi.
Polisi juga mengungkap bahwa selama pertengahan Juli hingga Agustus 2026, S.H. disebut telah mendapatkan sabu dari D.P. sebanyak empat kali untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali.
Dari hasil pengungkapan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 dan/atau ketentuan lainnya sebagaimana tercantum dalam rilis perkara. Polisi selanjutnya akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Sumber: Press Release Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 18 Agustus 2026.










