Hampir Dua Bulan Menggantung, Keluarga Korban Dugaan Persetubuhan Anak Desak Polres Tanjung Perak Beri Kepastian Hukum
SURABAYA | Ungkapnews.com– Hampir dua bulan sejak laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak dilayangkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, keluarga korban kembali mendatangi kantor kepolisian untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Kedatangan keluarga korban dipimpin langsung oleh Aprilliana Tri Maharany selaku ibu korban. Ia didampingi sejumlah jurnalis asal Bangkalan yang turut mengawal proses penanganan perkara sebagai bentuk perhatian terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak.
Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aprilliana menyampaikan bahwa putrinya hingga kini masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa yang dilaporkan. Menurutnya, proses hukum yang belum menunjukkan kepastian semakin memperberat beban psikologis anak maupun keluarganya.
“Bagi kami, ini bukan sekadar laporan polisi. Ini tentang masa depan anak kami. Sampai hari ini dia masih trauma, masih ketakutan. Kami datang ke sini untuk mempertanyakan bagaimana perkembangan perkara ini dan kapan ada kepastian hukum terhadap para terduga pelaku,” ujar Aprilliana.
Ia menilai, semakin lamanya proses penyelidikan membuat keluarga korban diliputi kegelisahan. Terlebih, menurut pengakuannya, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih menjalankan aktivitas seperti biasa.
“Yang membuat kami semakin terpukul, para terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Perkara ini sudah hampir dua bulan berjalan. Sebagai orang tua tentu kami bertanya, sebenarnya sampai kapan kami harus menunggu?” katanya.
Aprilliana juga mengaku semakin khawatir setelah mendengar adanya pernyataan dari pihak keluarga terduga pelaku yang menurutnya menyebut bahwa para terduga tidak akan ditangkap.
“Ada bahasa dari keluarga para terduga pelaku bahwa mereka tidak akan ditangkap. Itu yang membuat kami bertanya-tanya. Kalau memang proses hukum berjalan, kenapa sampai muncul keyakinan seperti itu? Kami berharap kepolisian memberikan kepastian dan memberikan keadilan bagi anak kami,” tuturnya.
Sebagai seorang ibu, Aprilliana mengaku tidak ingin perkara yang menyangkut masa depan anaknya berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami tidak ingin anak kami terus hidup dalam ketakutan sementara orang-orang yang kami laporkan masih bisa bebas. Kami hanya meminta agar para terduga pelaku diproses sesuai hukum apabila berdasarkan alat bukti telah memenuhi unsur tindak pidana,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/04/SP2HP-2/VIII/RES.1.4/2026/SATRESKRIM yang diterima pelapor, penyidik menyampaikan bahwa sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan.
Di antaranya melengkapi administrasi penyelidikan, memeriksa dua orang saksi, serta melakukan pemeriksaan Visum et Repertum terhadap korban berinisial NEP di Rumah Sakit Bhayangkara.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat permintaan keterangan pertama kepada dua orang yang namanya tercantum dalam dokumen SP2HP, yakni Reyhan dan Waras. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman guna mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan tindak lanjut perkara.
Meski demikian, bagi keluarga korban, rangkaian penyelidikan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan utama yang selama ini mereka nantikan, yakni kapan perkara tersebut akan memperoleh kepastian hukum.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM tertanggal 30 Juni 2026.
Dalam laporan itu, perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana perkosaan dan telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kedatangan Aprilliana ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak merupakan bentuk harapan agar proses hukum tidak berhenti pada tahapan administrasi maupun pemeriksaan saksi semata, melainkan berlanjut sesuai mekanisme hukum apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.
“Kami percaya polisi masih bekerja. Tetapi kami juga punya hak untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara. Hampir dua bulan ini kami menunggu. Anak kami yang menanggung trauma, sementara kami sebagai orang tua setiap hari melihat kondisi anak kami yang masih ketakutan,” ungkapnya.
Ia pun memohon agar penyidik segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila hasil penyelidikan telah memenuhi syarat.
“Kami mohon kepada kepolisian, kalau memang alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, jangan biarkan perkara ini berlarut-larut. Segera ambil tindakan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa kasus terhadap anak bisa berjalan tanpa kepastian,” pungkas Aprilliana.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil akhir penyelidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: JamaL







