DPRD Bangkalan Bakal Panggil Distributor dan Kios Pupuk Bersubsidi, Distribusi Tiga Kecamatan Akan Diperiksa
BANGKALAN |Ungkapnews.com – Polemik terkait pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangkalan kembali mendapat perhatian dari DPRD setempat. Komisi B DPRD Kabupaten Bangkalan berencana memanggil distributor, UD Sandang Pangan, beserta sejumlah kios yang berada di bawah naungannya untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap alur penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Pemanggilan tersebut rencananya menyasar distributor dan kios yang melayani wilayah tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sepulu, Kecamatan Kwanyar, dan Kecamatan Arosbaya.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bangkalan, Abdul Manap, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar penyalurannya sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Menurut Manap, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah data terkait penebusan pupuk bersubsidi, khususnya data yang mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Data tersebut nantinya menjadi salah satu bahan dalam proses pemeriksaan serta pemanggilan distributor maupun kios.
«“Dalam pemanggilan ini kami masih mengumpulkan data penebusan yang sesuai dengan RDKK. Setelah itu, kami akan memanggil pihak distributor dan kios-kios yang berada di bawahnya,” tegas Abdul Manap.»
Ia menjelaskan, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak sebelum memperoleh data dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Karena itu, pemeriksaan nantinya akan dilakukan dengan mencocokkan data penebusan, jumlah pupuk yang diterima kios, hingga realisasi penyalurannya kepada petani.
Selain pemeriksaan administrasi, Komisi B juga berencana berkoordinasi dengan pemerintah desa di wilayah yang menjadi sasaran distribusi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh informasi mengenai realisasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
«“Kami juga akan berkoordinasi dengan kepala desa. Kami ingin memastikan apakah pupuk tersebut benar-benar tersalurkan kepada petani atau tidak,” ujarnya.»
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah adanya informasi atau isu mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam distribusi pupuk bersubsidi, termasuk informasi mengenai pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di Bangkalan diduga diperjualbelikan atau dialihkan ke luar daerah.
Namun demikian, Manap menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan data dan fakta di lapangan. DPRD, kata dia, tidak ingin memberikan kesimpulan atau menuduh pihak tertentu sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan.
Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data RDKK dengan realisasi penyaluran, termasuk apabila terdapat pupuk bersubsidi yang tidak diterima oleh petani yang berhak, maka hal tersebut akan menjadi perhatian serius Komisi B DPRD Bangkalan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pola distribusi pupuk bersubsidi mulai dari distributor, kios, hingga petani. Dengan demikian, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan sesuai data dan ketentuan yang berlaku.
Komisi B DPRD Bangkalan menilai pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi penting dilakukan karena program tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang diperuntukkan bagi petani yang memenuhi persyaratan.
«“Intinya kami ingin memastikan pupuk subsidi ini tepat sasaran. Jangan sampai data di atas kertas sesuai, tetapi kenyataan di lapangan berbeda. Itu yang akan kami cek,” pungkas Manap.»
Selanjutnya, perhatian publik tertuju pada langkah Komisi B DPRD Bangkalan dalam melakukan pemanggilan terhadap distributor dan kios-kios tersebut. Hasil klarifikasi dan pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Sepulu, Kwanyar, dan Arosbaya serta menjadi bahan evaluasi apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian.
Penulis: JamaL









