Sengketa Pemberitaan Sejak 2021 Belum Tuntas, Bondhet Harap Kepastian dari Penyidik Polres Mojokerto
Mojokerto, cekpos.id – Proses hukum terkait laporan yang melibatkan Muhamad Arif dan Imam Safi'i alias Bondhet yang bergulir sejak tahun 2021 hingga kini disebut belum memperoleh kepastian hukum. Kondisi tersebut membuat baik pihak pelapor maupun terlapor sama-sama mempertanyakan perkembangan penanganan perkara kepada Unit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto.
Sebelumnya, Muhamad Arif selaku pelapor, berdasarkan keterangannya yang dimuat di sejumlah media, mendatangi Mapolres Mojokerto untuk mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporannya. Di sisi lain, Bondhet sebagai pihak terlapor juga menyampaikan harapannya agar status hukum perkara tersebut segera memperoleh kejelasan.
Menurut Bondhet, apabila penyidik menemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum dipersilakan untuk dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, ia berharap penyidik dapat memberikan kepastian hukum melalui penghentian perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
"Namun, jika tidak ada unsur pidana, maka hak saya sebagai terlapor meminta SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Bondhet.
Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Muhamad Arif, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Menurut penuturan Bondhet, persoalan berawal pada pertengahan tahun 2021 ketika Muhamad Arif mengundang empat awak media untuk bertemu di salah satu rumah makan di wilayah Gondang.
Dalam pertemuan tersebut, kata Bondhet, Muhamad Arif meminta agar pemberitaan terkait dugaan pungutan liar Program PTSL di Desa Kedung Gede, Kecamatan Dlanggu, tidak kembali diangkat. Bondhet menyebut kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media karena isu yang dibahas berada di wilayah desa yang berbeda.
Bondhet juga menuturkan bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat pertanyaan dari salah satu awak media mengenai pihak yang menginisiasi pertemuan. Menurutnya, Muhamad Arif menjawab bahwa pertemuan tersebut diinisiasi oleh sekretaris desa.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Bondhet, muncul pemberitaan di Media Indonesia Jaya yang memuat pengakuan Muhamad Arif sebagaimana diperoleh tim media saat itu. Atas pemberitaan tersebut, Muhamad Arif kemudian melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Mojokerto dan mengadukannya ke Dewan Pers.
Bondhet menjelaskan, dalam proses tersebut penyidik telah memanggil sejumlah pihak, termasuk wartawan yang melakukan peliputan serta Pemimpin Redaksi Media Indonesia Jaya. Setelah itu, dilakukan pertemuan dan klarifikasi yang difasilitasi Dewan Pers di sebuah hotel di Mojokerto.
Menurut Bondhet, hasil penilaian Dewan Pers saat itu menyatakan bahwa materi yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik. Berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa pers, Dewan Pers mengarahkan agar pihak yang keberatan menggunakan hak jawab kepada redaksi media, sedangkan media berkewajiban memuat hak jawab tersebut.
Bondhet menyatakan bahwa arahan tersebut telah dijalankan oleh Media Indonesia Jaya dengan memuat hak jawab, baik pada media daring maupun edisi cetak.
Atas dasar itu, Bondhet berharap penyidik dapat memberikan kepastian terhadap status penanganan perkara yang telah berlangsung cukup lama.
"Saya berharap adanya tindakan yang profesional dari penyidik Unit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia," pungkasnya.
Sujai






