BREAKING NEWS

 

Diduga Pungli Gaji Guru Paruh Waktu, Kepala SDN Ombul 1 Minta Honor Ditransfer ke Rekening Pribadi

 Diduga Pungli Gaji Guru Paruh Waktu, Kepala SDN Ombul 1 Minta Honor Ditransfer ke Rekening Pribadi



BANGKALAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan dunia pendidikan di Kabupaten Bangkalan. Kali ini sorotan mengarah kepada Kepala SDN Ombul 1 yang diduga meminta seorang guru paruh waktu (PW) mengembalikan honor yang telah diterimanya dengan cara mentransfer dana tersebut ke rekening pribadi kepala sekolah.


Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak bulan Mei. Guru paruh waktu yang bersangkutan tetap menerima pencairan honor sebagaimana mekanisme yang berlaku. Namun, setelah dana masuk ke rekening pribadinya, ia mengaku diminta untuk mentransfer kembali uang tersebut ke rekening pribadi Kepala SDN Ombul 1.


Dugaan tersebut sontak memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan honor guru paruh waktu, sebab dana yang telah diterima oleh penerima manfaat semestinya dikelola sesuai ketentuan administrasi dan peraturan yang berlaku.


Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Ombul 1, Hadi, tidak membantah adanya pengembalian honor dari guru paruh waktu tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan karena guru yang bersangkutan dinilai sering tidak hadir menjalankan tugas mengajar.


“Memang benar ada pengembalian gaji karena yang bersangkutan sering tidak masuk,” ujar Hadi saat memberikan klarifikasi kepada awak media.


Meski demikian, alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, apabila terdapat guru yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, penyelesaiannya lazim dilakukan melalui mekanisme evaluasi, pembinaan, ataupun administrasi kepegawaian sesuai aturan yang berlaku, bukan melalui pengembalian honor ke rekening pribadi pejabat sekolah.


Awak media kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan menemui guru paruh waktu yang dimaksud. Dalam keterangannya, guru tersebut membenarkan bahwa dirinya diminta mengembalikan honor yang telah diterimanya.


Ia mengaku tidak menyerahkan uang secara tunai, melainkan diminta mentransfer langsung ke rekening pribadi kepala sekolah sesuai arahan yang diterimanya.


Sebagai bentuk penguat keterangannya, guru tersebut juga menunjukkan bukti transfer kepada awak media. Dokumen tersebut memperlihatkan adanya transaksi pengiriman dana ke rekening yang disebut sebagai rekening pribadi Kepala SDN Ombul 1.


Bukti transfer tersebut telah didokumentasikan oleh awak media sebagai bagian dari bahan penelusuran jurnalistik. Namun demikian, nominal transfer tidak dipublikasikan demi menjaga aspek privasi pihak-pihak terkait.


Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum serta mekanisme administrasi yang digunakan dalam penarikan kembali honor guru paruh waktu. Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, apabila benar terdapat pelanggaran disiplin oleh seorang guru, maka penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui prosedur resmi sesuai regulasi, bukan dengan meminta pengembalian dana melalui rekening pribadi.


Selain berpotensi menimbulkan persoalan administrasi keuangan, mekanisme tersebut juga dinilai dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap tata kelola keuangan di lingkungan sekolah.


Penulis : JamaL

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image