BREAKING NEWS

 

Diduga Pungli Gaji Guru Paruh Waktu di SDN Ombul 1 Disorot Dinas Pendidikan, Kabid Tegas: “Honor Harus Diterima Utuh, Tak Boleh Dipotong”

 

BANGKALAN |Ungkapnews.com – Dugaan pemotongan gaji guru paruh waktu (PW) di SDN Ombul 1, Kabupaten Bangkalan, kini menjadi sorotan serius Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Praktik yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah dengan meminta kembali honor guru setelah dana masuk ke rekening pribadi dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di dunia pendidikan.


Kepala Bidang Pendidikan Kabupaten Bangkalan menegaskan bahwa honor guru paruh waktu yang telah ditransfer ke rekening penerima harus diterima secara utuh oleh yang bersangkutan. Menurutnya, tidak ada dasar yang membenarkan pemotongan ataupun permintaan pengembalian honor tersebut, apa pun alasannya.


“Kalau menurut saya mas, tentunya yang namanya honor PW ini sesuai yang ditransfer ke rekeningnya pemilik atas nama guru tersebut, ya harus ditransfer utuh dan diterima utuh. Tidak boleh di-cash back atau dipotong lagi untuk alasan apa pun juga. Jadi menurut saya, hal tersebut tetap tidak diperkenankan atau tidak dibenarkan. Besok kami akan panggil kepala sekolah tersebut,” tegas Ali Yusri Purwanto, Kepala Bidang Pendidikan Kabupaten Bangkalan saat dimintai tanggapan.


Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti dugaan tersebut dengan meminta klarifikasi langsung kepada Kepala SDN Ombul 1.


Sebelumnya, dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat setelah seorang guru paruh waktu mengaku diminta mengembalikan gaji yang telah diterimanya melalui transfer bank. Uang tersebut, menurut pengakuan guru, diminta untuk ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah.


Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Ombul 1, Hadi, membenarkan adanya permintaan pengembalian honor tersebut. Namun ia beralasan bahwa guru paruh waktu yang bersangkutan dinilai sering tidak masuk sehingga honor yang telah diterima diminta kembali.


Alasan tersebut justru menuai pertanyaan dari berbagai pihak. Pasalnya, mekanisme pembayaran honor guru semestinya disesuaikan sebelum proses pencairan dilakukan. Jika memang terdapat persoalan terkait kehadiran atau kinerja guru, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme administrasi dan pembinaan sesuai ketentuan, bukan dengan meminta kembali honor yang telah ditransfer ke rekening penerima.


Praktik meminta penerima honor mengembalikan sebagian atau seluruh dana yang telah masuk ke rekening pribadi juga berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak memiliki dasar hukum maupun administrasi yang jelas.


Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut hak tenaga pendidik yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Sejumlah pihak berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan apabila ditemukan pelanggaran, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Penulis : JamaL

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image