BREAKING NEWS

 

BPPK Siap Gelar Aksi Demonstrasi di Kejati dan DLH Jatim, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi Perizinan ESDM


SURABAYA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Pemuda Pemberantas Korupsi (BPPK) mengumumkan rencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kota Surabaya pada Senin, 3 Agustus 2026. Langkah ini diambil merespons penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

Aksi yang diperkirakan bakal melibatkan sekitar 200 orang massa ini akan mengambil titik kumpul di Taman Apsari Surabaya. Sasaran utama demonstrasi meliputi dua lokasi strategis, yakni Kantor Kejati Jatim dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim. 

Ketua Umum BPPK, Muttakin, menegaskan bahwa penetapan empat orang tersangka oleh Kejati Jatim sejauh ini tidak boleh menghentikan langkah penyidik untuk membongkar kasus tersebut hingga ke akarnya. 

"Penetapan tersangka yang ada saat ini jangan sampai berhenti di level bawah atau sekadar pejabat aktif saja. Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kami mendesak Kejati Jatim untuk membongkar seluruh intellectual actor dan mengusut tuntas indikasi aliran dana gratifikasi perizinan, baik sektor air tanah (SIPA) maupun tambang," tegas Muttakin.


Muttakin juga menyoroti dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, Nurkholis. Dalam tuntutannya, BPPK meminta Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim untuk mendalami kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. 

"Kami minta pihak Kejaksaan memeriksa seluruh rekening koran Nurkholis serta kedua istrinya, termasuk dugaan alur dana ke perusahaan bersama maupun peran sopir pribadinya yang diduga menjadi perantara penyerahan uang gratifikasi di lapangan. Tak hanya itu, peran konsultan berinisial R yang diduga mengendalikan perantara gratifikasi perizinan ini juga harus dibuka secara terang benderang," lanjut Muttakin.


Selain mendesak proses hukum di Kejati Jatim, BPPK menyampaikan beberapa poin tuntutan lain: 

- *Penonaktifan Pejabat:* Mendorong Gubernur Jawa Timur untuk segera mencopot atau menonaktifkan Nurkholis dari jabatannya sebagai Kadis LH Jatim demi kelancaran penyidikan.

- *Audit Perizinan:* Meminta Inspektorat dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

- *Reformasi Sistem:* Mendorong digitalisasi penuh pada layanan perizinan ESDM guna menutup celah transaksi tatap muka yang rawan pungli.

Muttakin menambahkan bahwa pemberitahuan resmi terkait aksi ini telah disampaikan secara tertulis kepada Kapolrestabes Surabaya, serta ditembuskan kepada Kajati Jatim, Gubernur Jatim, dan Kapolda Jatim sesuai dengan amanat UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image