Polres Pamekasan Sita 33 Botol Miras dalam Razia Tempat Hiburan Malam, Enam Lokasi Disisir
PAMEKASAN – Guna mengantisipasi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Pamekasan menggelar operasi skala besar dengan sasaran tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Pamekasan. Operasi yang berlangsung dari Kamis malam (25/6) hingga Jumat dini hari (26/6) ini berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa patroli razia ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menciptakan situasi wilayah yang kondusif, aman, dan bebas dari penyakit masyarakat.
"Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan pada pukul 23.30 WIB di Lapangan Apel Mako Lama Polres Pamekasan, Jalan Stadion No. 81. Sebanyak 43 personel gabungan diterjunkan langsung di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Pamekasan, KOMPOL Sahrawi, S.H.," ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
Sejumlah perwira tampak mendampingi jalannya operasi, di antaranya Kasat Resnarkoba AKP Suyanto, S.H., Kasi Propam AKP Asbudi, KBO Satresnarkoba IPTU Slamet Wahyudi, Kanit I Satreskrim Reza Farizal Sjafii, S.H., serta Kanit I dan II Satresnarkoba.
Petugas gabungan bergerak menyisir enam titik lokasi tempat hiburan malam yang disinyalir berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, antara lain :
1. Putri Hotel dan Resto (Jl. Trunojoyo)
2. Cafe Bunda (Jl. Teja Timur)
3. Cafe King Wans (Jl. Gatot Koco, Kel. Kolpajung)
4. Cafe Bintang (Jl. Stadion)
5. Cafe Moga Jaya (Kel. Kolpajung)
6. Cafe Mahera (Jl. Raya Sumenep, Ds. Buddagan)
Dari hasil penyisiran di enam lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 33 botol minuman keras ilegal dengan rincian sebagai berikut :
- 13 botol Anggur Bintang
- 5 botol Vodka
- 3 botol Anggur Merah Gold
- 3 botol Kawa-Kawa
- 3 botol Lee Land
- 2 botol Anggur Merah
- 2 botol Anggur Api
- 2 botol Alexis
Seluruh barang bukti tersebut langsung disita dan diamankan ke Mako Polres Pamekasan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menyisir seluruh target, kegiatan diakhiri pada pukul 01.00 WIB dengan apel konsolidasi dan pengecekan personel di Mako Lama Polres Pamekasan.
IPDA Yoni Evan Pratama menegaskan bahwa Polres Pamekasan tidak akan kendor dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketenteraman warga.
"Kami mengimbau kepada para pemilik usaha hiburan malam untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga kondusifitas di Kabupaten Pamekasan. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif," tutup Kasihumas.






