BREAKING NEWS

 

Pengakuan SDN Kraton 5 Soal Honor Empat Tenaga Non-Dapodik dari Dana BOS Picu Tanda Tanya Baru, Kebijakan Sekolah di Luar Juknis Disebut Jadi Dasar Penganggaran Rp32,4 Juta



BANGKALAN |Ungkapnews.com – Polemik penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kraton 5, Kecamatan Bangkalan, kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya sorotan mengarah pada dugaan penggunaan anggaran untuk pengadaan sejumlah barang, kini fokus perhatian bergeser pada alokasi dana honorarium tenaga honorer yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan.


Pihak sekolah melalui operator sekolah, Leli, yang mewakili Kepala SDN Kraton 5, Suryanti, memberikan klarifikasi terkait berbagai komponen penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Dalam keterangannya, ia membantah tudingan bahwa sekolah membeli kulkas menggunakan Dana BOS.


Menurutnya, kulkas yang saat ini berada di lingkungan sekolah bukan berasal dari anggaran negara, melainkan dari hasil pengelolaan koperasi kantin sekolah yang selama ini berjalan.


“Kalau kulkas bukan dari Dana BOS, itu dari hasil koperasi kantin sekolah,” ujar Leli saat memberikan penjelasan kepada awak media, Selasa (9/6/2026).

Meski membantah penggunaan Dana BOS untuk pembelian kulkas, pihak sekolah mengakui bahwa sejumlah barang lain memang direalisasikan melalui anggaran yang masuk dalam komponen sarana dan prasarana. Barang-barang tersebut meliputi LCD proyektor, meja, kursi, lemari, kipas angin, hingga etalase.

Menurut Leli, pengadaan barang tersebut tidak menyalahi aturan karena dalam struktur penggunaan Dana BOS terdapat kode rekening pengadaan yang masuk dalam kegiatan sarana dan prasarana. Oleh sebab itu, anggaran tidak hanya digunakan untuk perbaikan fasilitas sekolah, tetapi juga dapat dipergunakan untuk pengadaan barang penunjang kegiatan pendidikan.


Selain itu, pihak sekolah juga menjelaskan bahwa anggaran pemeliharaan gedung direalisasikan untuk pemasangan keramik kantor dan perawatan taman sekolah yang dianggap sebagai bagian dari pemeliharaan lingkungan pendidikan.

Namun di tengah berbagai penjelasan tersebut, publik justru menaruh perhatian besar pada pengakuan pihak sekolah mengenai penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honorarium tenaga non-ASN.

Dalam keterangannya, Leli mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 terdapat alokasi honorarium sebesar Rp32,4 juta yang dibagikan kepada lima orang tenaga honorer di lingkungan sekolah, termasuk seorang tukang kebun.


Yang menjadi sorotan adalah pengakuan bahwa dari lima penerima honor tersebut, hanya satu orang yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara empat orang lainnya tidak terdaftar dalam database pendidikan nasional tersebut.


“Memang benar ada anggaran honor Rp32,4 juta pada tahun 2025. Di sini ada lima honorer termasuk tukang kebun. Yang masuk Dapodik hanya satu orang,” terang Leli.


Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penganggaran dan legalitas pembayaran honor kepada tenaga yang tidak tercatat dalam Dapodik. Sebab, selama ini Dapodik menjadi salah satu instrumen penting dalam pendataan tenaga pendidikan yang berkaitan dengan berbagai program dan pembiayaan pendidikan.


Leli menjelaskan bahwa empat tenaga honorer yang tidak masuk Dapodik tetap menerima honor dari Dana BOS karena dianggap memiliki tugas administrasi dan mendapatkan penugasan langsung dari sekolah.

“Empat orang lainnya bisa dianggarkan dari dana BOS asalkan dengan kode rekening dia administrasi atau dia ditugaskan oleh sekolah,” katanya.


Namun pengakuan berikutnya justru semakin menyita perhatian. Pihak sekolah secara terbuka mengakui bahwa penganggaran honor bagi tenaga yang tidak tercatat dalam Dapodik tersebut tidak secara spesifik mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS.


Menurut Leli, pembayaran honor tersebut merupakan kebijakan sekolah yang sebelumnya telah dikonsultasikan kepada Dinas Pendidikan.


“Kalau itu memang di luar regulasi Juknis BOS, tetapi merupakan kebijakan sekolah. Kami juga sudah konsultasi dengan Dinas Pendidikan dan katanya tidak apa-apa,” akunya.


Pengakuan tersebut langsung memunculkan ruang diskusi baru mengenai batas kewenangan sekolah dalam menetapkan kebijakan penggunaan Dana BOS, terutama ketika kebijakan tersebut disebut berada di luar ketentuan yang secara eksplisit diatur dalam petunjuk teknis.


Lebih lanjut, Leli memaparkan rincian pembayaran honor tersebut. Dua orang tenaga honorer menerima honor sekitar Rp600 ribu per bulan, sedangkan tiga orang lainnya menerima sekitar Rp500 ribu per bulan.


Meski nominal yang diterima relatif kecil, substansi persoalan yang menjadi perhatian publik bukan terletak pada besarannya, melainkan pada dasar hukum penganggaran dan status penerima honor yang tidak tercatat dalam Dapodik.


Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa pernyataan pihak sekolah mengenai penggunaan Dana BOS berdasarkan kebijakan internal di luar regulasi Juknis perlu mendapat penjelasan resmi dari instansi yang berwenang. Klarifikasi tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan Dana BOS di sekolah-sekolah lain.


Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS menjadi aspek yang terus mendapat perhatian masyarakat mengingat dana tersebut bersumber dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan layanan pendidikan.


Karena itu, pengakuan adanya pembayaran honor kepada empat tenaga yang tidak masuk Dapodik, ditambah pernyataan bahwa kebijakan tersebut berada di luar regulasi Juknis BOS, berpotensi menjadi pintu masuk bagi evaluasi lebih lanjut guna memastikan seluruh penggunaan anggaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.


Kini publik menanti penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan maupun pihak terkait mengenai dasar hukum pembayaran honor tersebut, sekaligus memastikan apakah praktik yang diterapkan di SDN Kraton 5 telah sejalan dengan aturan pengelolaan Dana BOS yang berlaku atau justru memerlukan koreksi dan pembenahan lebih lanjut.


JamaL

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image