Pengajuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan di Pulaupanggung dan Ulubelu Belum Mendapat Kepastian, Sejumlah Pihak Soroti Respons Instansi Terkait
TANGGAMUS – Sejumlah kepala pekon yang mewakili masyarakat di Kecamatan Pulaupanggung dan Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, menyampaikan harapan agar pengajuan permohonan pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan badan jalan dapat segera memperoleh kepastian dari instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proposal permohonan tersebut diajukan pada 27 Februari 2025 dan ditujukan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia serta Pemerintah Provinsi Lampung. Hingga pertengahan tahun 2026, para pengusul mengaku belum menerima informasi resmi terkait perkembangan atau hasil dari pengajuan tersebut.
Menurut keterangan sejumlah pihak, permohonan pinjam pakai kawasan hutan tersebut diajukan guna mendukung pembangunan badan jalan yang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kecamatan Pulaupanggung dan Kecamatan Ulubelu.
Perkembangan pengajuan tersebut turut menjadi perhatian berbagai kalangan, salah satunya Ketua Forum DPW PPRI Lampung, Incol Mudihartono. Ia berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan atau informasi kepada masyarakat mengenai status pengajuan yang telah disampaikan.
Menurutnya, usulan pembangunan jalan untuk kepentingan masyarakat perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Pembangunan jalan atau akses publik termasuk kategori kepentingan umum non-komersial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat tentu berharap adanya kejelasan mengenai proses pengajuan yang telah disampaikan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemahamannya terhadap standar pelayanan publik, setiap permohonan yang masuk idealnya memperoleh tanggapan atau informasi terkait status pengajuan, baik berupa persetujuan, penundaan, maupun penolakan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai dasar pandangan tersebut, ia mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 serta peraturan teknis terkait pengelolaan kawasan hutan.
Menurutnya, apabila terdapat masyarakat yang merasa belum memperoleh informasi atas pengajuan yang telah disampaikan, tersedia mekanisme pengaduan melalui lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan kepada media terkait perkembangan pengajuan pinjam pakai kawasan hutan yang diajukan masyarakat untuk pembangunan badan jalan di wilayah Kecamatan Pulaupanggung dan Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Suprianto






