Penadah Motor Curian Tak Jera, Residivis Kasus Serupa Kembali Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Bangkalan
0 menit baca
BANGKALAN | Ungkapnews.com – Upaya aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bangkalan kembali membuahkan hasil. Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Rada Novaris Saputra alias Nuris, warga Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil kejahatan.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Putusan majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti membeli serta menguasai sepeda motor yang diketahui berasal dari tindak pidana pencurian.
Menariknya, kasus ini bukan kali pertama menyeret Nuris ke meja hijau. Berdasarkan catatan persidangan, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama. Sebelumnya, pada 2 Oktober 2025 lalu, ia juga telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun atas kasus penadahan kendaraan hasil curian.
Meski pernah menjalani proses hukum dan menerima hukuman pidana, hal tersebut rupanya tidak memberikan efek jera. Kini, dengan putusan terbaru tersebut, Nuris harus kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bangkalan untuk menjalani tambahan hukuman selama tiga tahun.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Hanip pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi M 2279 HL milik Abdul Basid yang terparkir di wilayah Desa Longkek, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Dalam menjalankan aksinya, Hanip menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan korban. Akibat kejadian tersebut, Abdul Basid mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Tidak membutuhkan waktu lama, hanya berselang beberapa jam setelah pencurian terjadi, Hanip langsung mencari pembeli untuk menjual hasil kejahatannya. Sekitar pukul 03.00 WIB, ia mendatangi rumah Nuris yang berada di Dusun Bulu, Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah.
Komunikasi antara keduanya berlanjut hingga akhirnya transaksi dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB pada hari yang sama. Dalam pertemuan tersebut, Hanip menawarkan sepeda motor hasil curian kepada Nuris dengan harga yang jauh di bawah nilai pasaran.
Meski kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Nuris tetap bersedia membelinya dengan harga hanya Rp2,5 juta. Harga yang sangat rendah dibandingkan nilai kendaraan sebenarnya menjadi salah satu pertimbangan penting yang menguatkan dugaan bahwa terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga motor tersebut berasal dari tindak pidana.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa setelah transaksi selesai dilakukan, Nuris bahkan sempat mengantar Hanip kembali ke wilayah Kecamatan Galis. Hal itu semakin memperkuat keterlibatan terdakwa dalam rangkaian peristiwa setelah terjadinya pencurian.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.
Setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, alat bukti, serta tuntutan jaksa, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Rada Novaris Saputra alias Nuris.
Putusan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik penadahan merupakan bagian penting dari rantai kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Tanpa adanya penadah yang bersedia membeli barang hasil curian, tindak pidana pencurian dinilai akan sulit berkembang dan merugikan masyarakat luas.
Dengan vonis tersebut, aparat penegak hukum berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bangkalan dan sekitarnya.
Penulis : Jamal





