LSM FAAM Seret Dua SD Negeri ke Kejari Bangkalan, Dugaan Rekayasa dan Markup Dana BOS Rp Miliaran Jadi Sorotan
0 menit baca
BANGKALAN | Ungkapnews.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Kali ini, dua sekolah dasar negeri, yakni SDN Kraton 2 dan SDN Banangka 1, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM).
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua DPC FAAM Bangkalan, Tomi, setelah pihaknya melakukan investigasi dan pengumpulan data terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, FAAM menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran negara, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Menurut Tomi, besarnya anggaran yang tercatat dalam laporan penggunaan Dana BOS tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan sekolah yang ditemukan di lapangan. Bahkan, beberapa fasilitas sekolah yang seharusnya telah mendapatkan perawatan maupun perbaikan masih terlihat dalam kondisi kurang layak.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi nyata di lapangan. Anggaran yang terserap cukup besar, namun kondisi sarana dan prasarana sekolah tidak menunjukkan hasil yang sebanding,” ungkap Tomi kepada sejumlah awak media.
Ia menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Kejari Bangkalan tidak hanya berdasarkan asumsi semata, melainkan disertai dokumen dan sejumlah alat bukti pendukung yang menurutnya layak untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami telah melampirkan berbagai dokumen yang mengarah pada dugaan markup anggaran dan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS. Karena itu kami meminta Kejaksaan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tomi menilai terdapat indikasi rekayasa administrasi dalam laporan penggunaan Dana BOS yang dibuat seolah-olah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Padahal, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah pekerjaan maupun kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah dicairkan.
“Dugaan kami, laporan administrasi disusun sedemikian rupa untuk menggambarkan bahwa penggunaan dana sudah sesuai aturan. Namun setelah dicocokkan dengan kondisi riil, ditemukan ketidaksesuaian yang cukup signifikan,” katanya.
Tak hanya menyoroti dugaan markup dan manipulasi laporan, FAAM juga menduga adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu yang memiliki akses dan kontrol terhadap pengelolaan keuangan sekolah. Dugaan tersebut, menurut Tomi, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut penggunaan uang negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
“Kami menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Jika dugaan ini terbukti, tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
LSM FAAM menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap dunia pendidikan agar pengelolaan Dana BOS dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut mereka, Dana BOS merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan serta membantu operasional sekolah. Oleh karena itu, setiap rupiah yang bersumber dari anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan tidak boleh disalahgunakan.
“Ini bukan upaya untuk menjatuhkan dunia pendidikan. Justru kami ingin memastikan bahwa dana yang diperuntukkan bagi siswa benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” tambah Tomi.
Laporan tersebut kini menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Bangkalan. Publik pun menaruh perhatian besar terhadap proses penanganan kasus ini mengingat Dana BOS merupakan salah satu program vital yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan pendidikan masyarakat.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran, maka para pihak yang bertanggung jawab berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Kraton 2 maupun SDN Banangka 1 belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait laporan yang telah dilayangkan oleh LSM FAAM ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Penulis: JamaL





