FAAM Laporkan Ketua PGRI Bangkalan ke Polisi, Pernyataan “Media dan LSM Penyakit” Berujung Dumas
BANGKALAN|Ungkapnews.com – Polemik pernyataan Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Abdul Munib, yang menyebut “media dan LSM adalah penyakit bagi kepala sekolah dan guru” kini memasuki ranah hukum. Pernyataan yang memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan itu resmi dilaporkan ke Polres Bangkalan oleh Dewan Pimpinan Cabang LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Bangkalan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (DUMAS).
Ketua DPC FAAM Bangkalan, Tomi, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah pihaknya menilai ucapan Abdul Munib telah melampaui batas kritik dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi jurnalis maupun organisasi masyarakat sipil yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menurut Tomi, pernyataan tersebut tidak hanya menyinggung perasaan insan media dan aktivis LSM, tetapi juga berpotensi memicu gesekan sosial antara dunia pendidikan dengan pihak-pihak yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.
“Ketika seseorang menyebut media dan LSM sebagai penyakit, maka itu bukan lagi kritik terhadap individu tertentu. Itu adalah generalisasi yang mengarah kepada seluruh profesi dan organisasi yang memiliki peran penting dalam sistem demokrasi. Kami menilai pernyataan tersebut sangat tidak pantas dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Tomi, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan bahwa media massa dan LSM selama ini memiliki posisi strategis dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, termasuk di sektor pendidikan yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar.
“Kalau ada oknum media atau oknum LSM yang melakukan pelanggaran, sebut saja oknumnya. Jangan kemudian seluruh media dan seluruh LSM dicap sebagai penyakit. Pernyataan seperti itu sangat berbahaya karena bisa membangun persepsi bahwa pengawasan publik adalah sesuatu yang harus dihindari,” tegasnya.
FAAM menilai ucapan tersebut berpotensi menciptakan permusuhan dan ketidakpercayaan antara kalangan pendidik dengan insan pers maupun organisasi masyarakat sipil. Padahal, menurut Tomi, hubungan antara dunia pendidikan, media, dan LSM seharusnya berjalan secara sinergis dalam rangka menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Kami khawatir ada pihak-pihak yang kemudian merasa mendapatkan legitimasi untuk memusuhi media dan LSM hanya karena adanya pernyataan tersebut. Ini tentu tidak sehat bagi kehidupan demokrasi maupun keterbukaan informasi publik,” katanya.
Dalam laporan yang telah disampaikan ke Polres Bangkalan, FAAM meminta aparat penegak hukum melakukan kajian dan penyelidikan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran hukum yang mungkin timbul dari pernyataan tersebut. Termasuk memeriksa pihak-pihak yang mendengar secara langsung maupun mengetahui konteks penyampaian pernyataan tersebut.
Tomi menegaskan bahwa pengaduan yang diajukan bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk memastikan bahwa kebebasan tersebut tetap berjalan dalam koridor hukum dan etika.
“Kami menghormati kebebasan berekspresi. Namun setiap kebebasan memiliki batas yang diatur oleh hukum. Ketika sebuah pernyataan berpotensi merendahkan kelompok tertentu dan menimbulkan keresahan publik, maka sudah semestinya dilakukan pengujian secara hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, FAAM menilai langkah hukum tersebut juga menjadi bentuk pembelaan terhadap marwah profesi jurnalis dan aktivis sosial yang selama ini bekerja mengawal kepentingan masyarakat melalui pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan penggunaan anggaran publik.
“Media dan LSM bukan penyakit. Justru keduanya merupakan mitra kritis yang berfungsi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah terjadinya penyimpangan. Jika ada pihak yang alergi terhadap pengawasan publik, maka publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya ingin dihindari dari proses pengawasan tersebut,” tegas Tomi.
Sebagai bentuk keseriusan laporan, FAAM mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang akan diserahkan kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain berupa rekaman video, dokumentasi kegiatan, pemberitaan media, serta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung pernyataan kontroversial tersebut.
Meski demikian, pihak FAAM menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai apakah pernyataan yang dimaksud memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai unsur pidananya. Itu ranah penyidik. Yang kami lakukan adalah menggunakan hak warga negara untuk menyampaikan pengaduan agar persoalan ini mendapat penilaian hukum yang objektif dan profesional,” katanya.
Tomi berharap Polres Bangkalan dapat menangani laporan tersebut secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Ia juga berharap polemik yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Kami meminta proses ini berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Dengan demikian masyarakat memperoleh kepastian hukum dan hubungan antara dunia pendidikan, media, serta organisasi masyarakat tetap dapat terjaga dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Abdul Munib, belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan masyarakat yang diajukan oleh DPC FAAM Bangkalan. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapatkan tanggapan.
JamaL






