BREAKING NEWS

 

Dituding Tinggalkan Tugas Demi Berlayar ke Luar Negeri, ASN Pasar Arosbaya Terancam Dipecat; Kadis Perdagangan Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pegawai Indisipliner




BANGKALAN | Ungkapnews.com– Dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pasar Arosbaya terus menjadi sorotan. Pegawai berinisial IR yang dikabarkan meninggalkan tugas selama berbulan-bulan dan diduga bekerja sebagai pelaut di luar negeri kini terancam menghadapi sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai ASN.

Kasus tersebut memantik reaksi dari berbagai pihak, termasuk Kepala Pasar Arosbaya, Mustafi, yang mengaku kecewa dan merasa telah dibohongi oleh bawahannya sendiri. Menurut Mustafi, sejak awal IR hanya menyampaikan izin untuk pergi ke Jakarta. Namun seiring berjalannya waktu, pegawai tersebut tidak pernah kembali menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Awalnya hanya pamit mau ke Jakarta. Karena itu saya tidak menaruh curiga. Tetapi setelah lama tidak masuk kerja dan dilakukan penelusuran, ternyata yang bersangkutan berada di luar negeri dan bekerja di kapal. Saya merasa dibohongi karena informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataannya,” ungkap Mustafi.

Ia mengaku tidak hanya dirugikan secara administratif, tetapi juga secara moral. Sebab, selama IR tidak masuk kerja, berbagai pertanyaan dari masyarakat maupun pihak terkait kerap diarahkan kepadanya sebagai penanggung jawab di lingkungan pasar.

Menurut informasi yang beredar, IR sebelumnya masih tercatat aktif bekerja sebagai ASN di Pasar Arosbaya. Namun sejak beberapa bulan terakhir, ia tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai pegawai pemerintah. Ketidakhadirannya disebut berlangsung lebih dari dua hingga tiga bulan tanpa adanya kejelasan maupun laporan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kondisi tersebut menimbulkan polemik karena status IR hingga kini masih tercatat sebagai ASN. Padahal, berdasarkan aturan disiplin pegawai negeri, ASN memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Rasuli, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pegawai yang meninggalkan tugas tanpa prosedur yang benar. Ia menyatakan bahwa setiap ASN wajib mematuhi aturan kepegawaian dan menjaga integritas sebagai abdi negara.

“Kalau memang benar yang bersangkutan meninggalkan tugas dalam waktu lama tanpa izin dan terbukti bekerja di tempat lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin ASN,” tegas Rasuli saat dimintai tanggapan.

Rasuli menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap status dan keberadaan IR. Pemeriksaan administrasi serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan untuk memastikan seluruh fakta yang ada sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin berat, maka sanksi yang dijatuhkan dapat berupa hukuman administratif hingga pemberhentian sebagai ASN sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami akan melihat seluruh aspek dan bukti yang ada. Jika terbukti melanggar aturan disiplin berat, maka konsekuensinya bisa sangat serius, termasuk pemberhentian. ASN tidak boleh meninggalkan tugas begitu saja tanpa mekanisme yang sah,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut profesionalisme aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Sejumlah warga berharap pemerintah daerah bertindak tegas agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap pegawai yang diduga mengabaikan kewajibannya sebagai ASN.

Hingga berita ini ditulis, IR belum memberikan keterangan resmi terkait kabar dirinya bekerja sebagai pelaut di luar negeri maupun alasan ketidakhadirannya selama berbulan-bulan dari tempat tugas. Sementara itu, Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan memastikan proses penelusuran dan evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan penegakan disiplin ASN berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus tersebut kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan kedisiplinan aparatur sipil negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.


JamaL

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image