BREAKING NEWS

 

Diduga Salah Pos Anggaran dan Honor Rp32,4 Juta Dipertanyakan, Dana BOS SDN Kraton 5 Bangkalan Disorot FAAM


BANGKALAN | Ungkapnews.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kraton 5, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan publik. Sejumlah penggunaan anggaran tahun 2025 dipertanyakan setelah muncul pengakuan dari pihak sekolah terkait realisasi belanja pada beberapa komponen Dana BOS yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih rinci.


Sorotan tersebut mengarah pada penggunaan anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang nilainya mencapai lebih dari Rp58 juta. Kepala SDN Kraton 5, Suryanti, mengakui bahwa anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari pembelian meja dan kursi, LCD proyektor, kulkas, kipas angin, lemari hingga etalase.


Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya dari kalangan pegiat kontrol sosial. Pasalnya, barang-barang yang dibeli melalui pos pemeliharaan sarana dan prasarana dinilai lebih dekat pada kategori pengadaan barang baru dibandingkan kegiatan pemeliharaan fasilitas yang sudah ada.


Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Bangkalan, Tomi, menilai penggunaan anggaran tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan kesesuaiannya dengan petunjuk teknis Dana BOS yang berlaku.


Menurut Tomi, secara umum komponen pemeliharaan sarana dan prasarana diperuntukkan bagi kegiatan perawatan, perbaikan, maupun rehabilitasi ringan terhadap fasilitas sekolah agar tetap berfungsi dengan baik. Sementara pengadaan barang baru memiliki nomenklatur dan mekanisme penganggaran yang berbeda.


“Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana digunakan untuk membeli meja, kursi, LCD proyektor, kulkas, kipas angin, lemari, dan etalase. Secara logika administrasi keuangan, itu lebih mengarah pada pengadaan barang daripada pemeliharaan,” ujar Tomi, Senin (8/6/2026).


Menurutnya, apabila barang-barang tersebut memang dibeli menggunakan pos pemeliharaan, maka sekolah perlu menjelaskan dasar penganggaran yang digunakan agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan laporan keuangan.


FAAM secara khusus menyoroti pembelian LCD proyektor yang merupakan perangkat multimedia pembelajaran. Tomi menilai barang tersebut lazimnya masuk dalam kategori pengadaan sarana pembelajaran dan bukan pemeliharaan fasilitas.


“LCD proyektor misalnya, itu masuk kategori alat multimedia pembelajaran. Jika dibebankan pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana, tentu perlu ada penjelasan yang rinci dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terjadi kesalahan penganggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.


Tak berhenti pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana, FAAM juga menyoroti penggunaan Dana BOS pada komponen pembayaran honorarium tahun anggaran 2025.


Berdasarkan data yang dihimpun, SDN Kraton 5 tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp32.400.000 untuk pembayaran honor dalam satu tahun. Namun di sisi lain, 

Kepala SDN Kraton 5 mengaku bahwa sekolah hanya memiliki satu orang guru honorer yang pembayarannya bersumber dari Dana BOS. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara jumlah tenaga honorer yang dibiayai dengan total anggaran yang dialokasikan.


“Jika benar hanya satu guru honorer yang menerima pembayaran dari Dana BOS, maka perlu dihitung dan dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme penggunaan anggaran honor sebesar Rp32,4 juta tersebut. Ini penting untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan,” kata Tomi.


Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui secara jelas penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara. Terlebih Dana BOS merupakan program yang ditujukan langsung untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.


FAAM menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan. Namun berbagai fakta dan pengakuan yang muncul dinilai cukup untuk menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.


“Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi. Namun fakta-fakta yang ada perlu diverifikasi melalui audit resmi. Karena itu kami berharap Aparat Penegak Hukum, Inspektorat maupun lembaga pengawasan terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap serapan Dana BOS SDN Kraton 5,” ujarnya.


Menurut Tomi, audit menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak ditemukan pelanggaran, audit dapat menjadi sarana untuk menjernihkan berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. 


Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka hasil audit dapat menjadi dasar untuk melakukan perbaikan maupun penegakan hukum.


“Prinsip pengelolaan Dana BOS adalah transparan, akuntabel, efektif dan sesuai petunjuk teknis. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan. Audit adalah jalan terbaik untuk memastikan hal itu,” pungkasnya.


Mencuatnya sorotan terhadap penggunaan Dana BOS SDN Kraton 5 kembali menjadi pengingat bahwa transparansi pengelolaan anggaran pendidikan merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Sebab, dana yang bersumber dari negara tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara tepat, terbuka, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Jamal
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image