Diduga Pungli Berkedok PTSL, Warga Desa Gegger Ngaku Setor Jutaan Rupiah Tapi Sertifikat Tak Kunjung Terbit
BANGKALAN Ungkapnews.com– Kekecewaan ratusan warga Desa Gegger, Kecamatan Gegger, Kabupaten Bangkalan, memuncak setelah sertifikat tanah yang dijanjikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tak kunjung diterbitkan meski warga mengaku telah mengeluarkan biaya mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Persoalan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat setelah tokoh masyarakat Desa Gegger, Soleh Abdi Jaya, bersama sejumlah warga mempertanyakan kejelasan dana yang telah dipungut oleh oknum operator desa dalam proses pengurusan program PTSL yang mulai berjalan sejak tahun 2024.
Soleh mengungkapkan bahwa dirinya menjadi salah satu warga yang menyerahkan sejumlah uang untuk proses pengurusan sertifikat tanah melalui program yang disebut sebagai PTSL. Bahkan, dirinya mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp5 juta dengan harapan sertifikat tanah dapat diterbitkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
"Saya sendiri membayar sekitar Rp5 juta. Banyak warga lain yang juga membayar dengan nominal berbeda-beda, ada yang ratusan ribu, jutaan, bahkan sampai puluhan juta rupiah. Semua berharap sertifikat tanah segera terbit," ujar Soleh kepada wartawan.
Menurut Soleh, kronologi persoalan tersebut bermula pada tahun 2024 ketika operator desa menyampaikan kepada masyarakat bahwa akan ada program PTSL yang mencakup pengukuran tanah milik warga Desa Gegger secara menyeluruh. Saat itu, warga dijanjikan bahwa sertifikat tanah akan selesai dan diterima paling lambat pada April 2025.
Berbekal informasi tersebut, masyarakat kemudian mengikuti proses pengukuran dan melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang diminta. Sejumlah warga juga menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya pengurusan program tersebut.
Namun hingga April 2025 berlalu, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diterima warga. Alih-alih mendapatkan kepastian, masyarakat justru kembali diberikan janji baru bahwa sertifikat akan selesai pada April 2026.
"Kami menunggu lagi sesuai janji yang kedua. Tapi sampai sekarang, setelah April 2026 lewat, sertifikat itu tetap tidak ada. Tidak ada kejelasan sama sekali," kata Soleh.
Merasa curiga, Soleh bersama puluhan warga lainnya kemudian berinisiatif mencari informasi langsung terkait keberadaan program PTSL yang disebut-sebut berlangsung di Desa Gegger. Mereka mempertanyakan apakah benar program tersebut pernah diajukan dan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Hasil penelusuran warga justru mengejutkan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak ditemukan adanya berkas pengajuan PTSL yang masuk dari Desa Gegger sejak tahun 2024 hingga 2026.
Informasi tersebut sontak membuat warga merasa terpukul. Pasalnya, selama ini mereka meyakini bahwa proses pengurusan sertifikat sedang berjalan dan tinggal menunggu penerbitan dokumen resmi dari negara.
"Kami sangat terkejut ketika mendapat penjelasan bahwa tidak ada berkas yang masuk. Lalu uang yang sudah kami bayarkan selama ini untuk apa?" ungkap salah seorang warga.
Tak hanya itu, petugas BPN juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku, memang terdapat biaya yang diperbolehkan dalam pelaksanaan PTSL. Untuk wilayah Jawa dan Madura, biaya persiapan yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp150 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Namun demikian, pihak BPN menegaskan bahwa biaya tersebut memiliki batasan yang jelas dan diatur dalam ketentuan resmi pemerintah. Apabila terdapat pungutan di luar ketentuan tersebut, maka hal itu bukan merupakan kebijakan maupun tanggung jawab BPN.
"Petugas BPN menyampaikan bahwa biaya yang diperbolehkan sesuai aturan sebesar Rp150 ribu. Jika ada biaya lain di luar ketentuan tersebut, itu bukan aturan dari BPN," kata salah satu petugas bpn
Kondisi tersebut membuat banyak warga merasa menjadi korban dugaan penipuan dan pungutan liar. Mereka menilai ada pihak yang memanfaatkan program pemerintah untuk menarik uang dari masyarakat tanpa kejelasan hasil maupun pertanggungjawaban.
Di sisi lain, Soleh mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan pungutan liar yang merugikan masyarakat Desa Gegger.
Namun hingga kini, sekitar satu tahun sejak laporan disampaikan, warga mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Kami sudah melapor ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan bagaimana tindak lanjutnya. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum karena banyak warga yang merasa dirugikan," tegas Soleh.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar yang mengatasnamakan program PTSL tersebut. Mereka juga meminta seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Gegger maupun operator desa yang disebut dalam pengaduan warga belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara masyarakat masih menunggu kepastian mengenai nasib sertifikat tanah yang dijanjikan serta kejelasan penggunaan dana yang telah mereka setorkan selama proses pengurusan berlangsung.
JamaL






