Carut Marut Pembebasan Lahan Garapan Masyarakat di Kecamatan Bayah dan Cilograng Jadi Sorotan
LEBAK – Proses pembebasan lahan garapan masyarakat di wilayah Kecamatan Bayah dan Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang melibatkan sejumlah perusahaan, menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah informasi yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan tumpang tindih klaim atas sebagian lahan sehingga dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi terkait dan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembebasan lahan garapan masyarakat di wilayah Kecamatan Bayah dan Kecamatan Cilograng pertama kali dilakukan oleh PT Alam Permai Sawarna (PT APS) pada kurun waktu 1994–1997. Saat itu lahan tersebut direncanakan untuk pengembangan kawasan wisata.
Namun, proses tersebut disebut sempat terhenti akibat krisis moneter tahun 1998. Menurut informasi yang dihimpun, pada saat itu proses penyelesaian dokumen perizinan belum rampung sehingga selama kurang lebih 30 tahun lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai rencana dan sebagian kembali digarap oleh masyarakat.
Pembebasan lahan oleh PT APS disebut berada di beberapa titik, di antaranya Desa Sawarna dan Desa Sawarna Timur, Kecamatan Bayah. Sementara di Kecamatan Cilograng berada di Desa Cilograng dan Desa Cibareno.
Selanjutnya, pada periode 2010–2016 kembali dilakukan pembebasan lahan oleh PT Gama Group yang berdasarkan informasi saat ini berkaitan dengan lahan milik PT Cemindo Gemilang Tbk, produsen Semen Merah Putih, di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah.
Pembebasan lahan tersebut disebut mencakup Desa Sawarna dan Desa Sawarna Timur di Kecamatan Bayah, serta Desa Cirende, Desa Cilograng, Lebak Tipar, dan Desa Cireundeu di Kecamatan Cilograng.
Di sisi lain, pada tahun 2014 PT Legon Pari Mustika (LPM) juga melakukan pembebasan lahan garapan masyarakat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, mekanisme pembebasan lahan diduga dilakukan melalui sistem pembelian secara perorangan. Hingga kini, luas lahan yang diklaim dikuasai PT LPM disebut mencapai sekitar 500 hektare yang berada di Desa Sawarna, Desa Sawarna Timur, dan Desa Cilograng.
Berdasarkan hasil observasi Tim Media Unit Pokja PWI Lebak Selatan serta keterangan sejumlah masyarakat, pada tahun 2026 hadir PT Randu Kuning yang mengklaim sebagai pemilik sebagian lahan yang saat ini masih digarap oleh masyarakat.
Menurut informasi yang dihimpun, PT Randu Kuning telah memberikan uang kerohiman kepada sejumlah penggarap lahan dengan kisaran Rp1.000.000 hingga Rp3.500.000 per penggarap. Selain itu, disebutkan pula tengah dilakukan pemasangan patok batas pada lahan yang diklaim seluas kurang lebih 300 hektare di wilayah Kecamatan Bayah dan Kecamatan Cilograng.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan Tim Media Unit Pokja PWI Lebak Selatan, terdapat dugaan tumpang tindih klaim atas sebagian lahan garapan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan klaim PT Randu Kuning dan PT Legon Pari Mustika (LPM). Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang dihimpun tim investigasi, lahan yang diklaim PT Randu Kuning seluas kurang lebih 300 hektare disebut berada pada area yang menurut sumber juga diklaim atau dikuasai pihak lain, di antaranya sekitar 56 hektare disebut milik seorang mantan pejabat, sekitar 100 hektare diklaim oleh PT Legon Pari Mustika (LPM), dan sekitar 80 hektare disebut berkaitan dengan PT Gama Group. Informasi tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa sebagian lahan yang menjadi objek klaim telah memiliki sertifikat. Di sisi lain, sejumlah masyarakat penggarap mengaku masih memiliki persoalan yang belum terselesaikan terkait status maupun penguasaan lahan tersebut.
Menyikapi kondisi tersebut, berbagai pihak berharap instansi terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, dapat melakukan penelusuran, verifikasi, dan memastikan legalitas serta aspek perizinan para investor yang melakukan pembebasan lahan di Kecamatan Bayah dan Kecamatan Cilograng. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta mengantisipasi potensi kerugian bagi masyarakat maupun negara.
(Tim Investigasi Media Unit Pokja PWI Lebak Selatan)
Dilansir Pejuanghukum45.com






