Tumpahan Solar Picu Dugaan Penyimpangan Distribusi, Truk Tangki Diamankan Polres Bangkalan
BANGKALAN – Peristiwa tumpahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, menarik perhatian warga dan aparat penegak hukum. Solar yang menggenangi sepanjang jalan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses distribusi BBM bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tumpahan tersebut diduga berasal dari sebuah truk tangki yang melintas di jalur tersebut. Kendaraan itu disebut mengangkut solar subsidi yang diduga berasal dari wilayah Kecamatan Sepuluh. Menindaklanjuti kejadian tersebut, aparat Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan mengamankan truk dimaksud pada Sabtu malam (2/5/2026).
Truk yang diamankan dilaporkan menggunakan tangki yang telah dimodifikasi. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar di luar mekanisme distribusi resmi. Meski demikian, hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dalam distribusi energi bersubsidi. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, ketidaktepatan distribusi juga dapat berdampak pada ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.
Ketua NGO Pejuang Reformasi Indonesia (PRI), Ach. Ghozali, menilai bahwa kejadian ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Ia menyampaikan dugaan adanya pola tertentu yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika terbukti, ini mengarah pada dugaan kejahatan yang terorganisir dan sistematis dalam distribusi BBM subsidi,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan dalam distribusi energi masih perlu diperkuat untuk mencegah potensi penyimpangan oleh pihak-pihak tertentu.
“Selama pengawasan masih longgar, praktik seperti ini akan terus berulang. Ini bukan hanya soal satu kendaraan, tetapi bisa mengarah pada dugaan jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar penanganan kasus tidak berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi dilanjutkan dengan penelusuran menyeluruh.
“Penegak hukum diharapkan dapat menelusuri hingga ke pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Secara regulasi, distribusi BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun perkembangan penanganan kasus tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.
Penulis: JamaL
Suja






