Tak Temukan Unsur Pidana, Satreskrim Polres Sampang Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan di Camplong
SAMPANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan seorang warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, akhirnya resmi dihentikan oleh Satreskrim Polres Sampang setelah penyidik menyatakan belum ditemukan unsur pidana yang cukup.
Keputusan penghentian penyelidikan tersebut diambil usai polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, barang bukti, hingga hasil visum medis yang dilakukan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa perkara itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada 6 April 2026 lalu.
“Laporan yang kami terima berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong,” ujar IPTU Nur Fajri Alim kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
Dalam laporan tersebut, dua orang masing-masing bernama Mahsus dan Sawi dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam perselisihan dengan pelapor bernama Sunama. Persoalan dipicu adanya penggalian tanah di sekitar lokasi rumah pelapor yang diduga berada di area jalan umum.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat pelapor melintas di lokasi penggalian tanah tersebut. Pelapor kemudian menutup bekas galian menggunakan batu dan dedaunan, yang selanjutnya memicu cekcok mulut antara kedua belah pihak.
“Dari situ terjadi cekcok mulut antara pelapor dan terlapor,” terang IPTU Nur Fajri Alim.
Dalam laporan awal, disebutkan salah satu terlapor diduga sempat menampar korban sebanyak dua kali. Sementara terlapor lainnya disebut melakukan dorongan terhadap tubuh korban ketika perselisihan berlangsung.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan.
Hasil visum medis yang dilakukan di rumah sakit juga tidak menunjukkan adanya luka fisik pada tubuh pelapor.
“Hasil visum yang dilakukan di RSUD Kabupaten Sampang tidak menunjukkan adanya luka pada tubuh pelapor,” jelas Kasat Reskrim.
Tak hanya itu, barang bukti berupa rekaman video yang diajukan pelapor juga turut diperiksa penyidik. Akan tetapi, rekaman tersebut dinilai tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan secara jelas.
“Video yang diajukan sebagai barang bukti tidak menunjukkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan,” ungkapnya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Satreskrim Polres Sampang mengaku telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pelapor, beberapa saksi, hingga salah satu pihak terlapor.
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa saksi lainnya, termasuk Mahsus, Bunadin, dan Holil. Namun beberapa saksi disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sebelum mengambil keputusan penghentian penyelidikan, kepolisian juga menggelar perkara internal yang melibatkan unsur pengawasan internal seperti Propam, Kasiwas, dan Kasikum guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Menurut IPTU Nur Fajri Alim, penghentian penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
“Kami memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan yang diperoleh penyidik,” tegasnya.
Dengan dihentikannya penyelidikan tersebut, perkara dugaan penganiayaan yang sempat mencuat di wilayah Camplong itu untuk sementara dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Jamal






