Satreskrim polres sampang mencengkram 4 tersangka pelaku curanmor,
Sampang |– Satreskrim Polres Sampang mencengkram ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Sreseh dengan menangkap empat pelaku yang memiliki peran masing-masing.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/151/IV/2026 yang diterima pada 25 April 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di halaman rumah korban, Abd. Qirom, yang berlokasi di Dusun Disanah Timur, Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.
Kasat reskrim polres sampang IPTU Nur Fajri Alim melalui KBO Reskrim , Ipda Poundra Kinan Aditama mengungkapkan, dalam aksi pencurian tersebut terjadi di halaman rumah korban.
“Kronologi kejadian, posisi kendaraan motor sedang diparkir dengan posisi terkunci kontak tidak tertancap ” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Lebih lanjut, KBO Reskrim Polres Sampang mengatakan bahwa pencurian tersebut terjadi pada malam hari pukul 19.00 WIB, saat korban tertidur.
“Lalu kami melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus para pelaku,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dari 4 pelaku curanmor ini, dua pelaku berinisial R dan DA warga asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang berperan sebagai eksekutor.
“Selain dua pelaku, reskrim juga menangkap pelaku inisial A warga Sreseh yang bertindak sebagai informan. Ia (inisial A) bertugas memberikan petunjuk lokasi dan target motor yang akan dicuri kepada rekan-rekannya.
“Dari 4 ersangka satu warga Camplong inisial P yang berperan sebagai penadah,” imbuhnya
inisial P tidak cuma jadi penadah ia juga ahli dalam melepas kabel kunci kontak untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
“Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban,” tandasnya.
Poundra menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait rekam jejak komplotan ini. Ia mengungkapkan, kasus curanmor tersebut hanya satu korban yang melaporkan ke polisi.
"Namun kasus ini baru satu laporan resmi yang masuk ke kami miskipun ada info para pelaku sudah sering beraksi.
Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
Poundra mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan kunci ganda dan laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
( red )






